Sukses

4 Fakta Terkait Vonis Jerinx Atas Kasus Pengancaman Adam Deni

I Gede Aryastina alias Jerinx SID pada hari ini, Kamis (24/2/2022) telah menjalani sidang vonis perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Liputan6.com, Jakarta - I Gede Aryastina alias Jerinx SID pada hari ini, Kamis (24/2/2022) telah menjalani sidang vonis perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pun menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan terhadap terdakwa Jerinx.

"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan ancaman sebagaimana dakwaan pertama," ujar Hakim Ketua Surachmat saat bacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan Rp 25 juta subsidair satu bulan," sambung dia.

Vonis dari majelis hakim tersebut, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Jerinx dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.

Berikut 4 fakta terkait vonis Jerinx SID atas perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Rp 25 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider satu bulan kurungan terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID atas perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan ancaman sebagaimana dakwaan pertama," kata Hakim Ketua Surachmat saat bacakan amar putusan, di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan Rp25 juta subsidair satu bulan," sambungnya.

 

3 dari 6 halaman

2. Vonis yang Dijatuhkan Lebih Ringan

Vonis dari majelis hakim tersebut, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Jerinx dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

 

4 dari 6 halaman

3. Pertimbangan Vonis

Adapun vonis terhadap Jerinx dijatuhkan berdasarkan pertimbangan yang dianggap majelis hakim pada keadaan hal meringankan, Jerinx dianggap selama persidangan berlaku sopan dan terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan

"Telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban (Adam Deni)," ujar hakim.

Sementara hal yang memberatkan, Jerinx pernah dihukum dalam perkara lainnya. Dengan demikian hal itu menjadi peetimbangan majelis hakim.

 

5 dari 6 halaman

4. Pasal yang Dilanggar

Vonis dijatuhkan lantaran Jerinx dinilai melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).

Adapun terhadap vonis tersebut baik Jerinx maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan untuk pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lanjutan. Di mana keduanya memiliki hak sela.

6 dari 6 halaman

Jerinx SID Terjerat UU ITE

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.