Sukses

Curi Rokok hingga Minyak Goreng, 7 Pembobol Minimarket di Tangerang Diringkus Polisi

Saat dilihat kamera pengawas minimarket, ternyata para pelaku mengenakan masker dan topi. Makanya, polisi di awal membutuhkan proses yang panjang untuk mengungkap identitas pelaku.

Liputan6.com, Jakarta Tujuh pria yang tergabung dalam sindikat pembobol minimarket Alfamart dan Indomaret di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi. Setidaknya, terdapat 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi sasaran aksi kejahatan tersebut.

Tujuh orang tersebut berhasil diamankan Satreskrim Polsek Teluknaga, beserta barang bukti hasil kejahatan selama beraksi. Mereka adalah RR yang bertindak sebagai otak pelaku, lalu JP, NA, CS, DD, IB dan terakhir S sebagai penadah.

Kapolsek Teluknaga AKP Darma Adi Waluyo dalam Konferensi Pers bersama Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim dan Kanit Reskrim IPDA Adityo menjelaskan kronologi pengungkapan kasus Pembobolan Indomaret dan Alfamart sepanjang September hingga Januari dengan 12 TKP tersebut.

"Kronologisnya saat pagi hari didapati rolling door sudah dalam keadaan terbuka dengan kondisi barang berantakan, jam 6 pagi karyawan yang saat itu bertugas langsung datang ke Polsek untuk melaporkan kejadian perkara," kata Kapolsek, Selasa (22/2/2022).

Saat dilihat kamera pengawas minimarket, ternyata para pelaku mengenakan masker dan topi. Makanya, polisi di awal membutuhkan proses yang panjang untuk mengungkap identitas pelaku.

"Untuk mengungkap kasus ini membutuhkan proses yang cukup panjang karena berbagai keterbatasan, dari rekaman CCTV kawanan ini menggunakan penutup masker dan topi," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Curi Rokok hingga Minyak Goreng

Ternyata, selain tujuh tersangka yang sudah ditangkap, masih ada 4 DPO lain yang masih dalam pengejaran. Mereka adalah A, D, S dan H.

"Dari tujuh yang ditangkap ini, kami juga mengamankan barang bukti berupa gunting besi, linggis, obeng, tang, besi untuk mencongkel. Lalu ada 125 bungkus rokok berbagai merk, 20 pak minyak goreng berbagai merk, dan dua unit sepeda motor," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.