Sukses

Pelapor Justru Jadi Tersangka Korupsi, Kajari Cirebon: Kami Tak Bisa Intervensi Penyidik

Menurut Tamrin, pihaknya tidak meminta agar Nurhayati dijadikan tersangka. Penetapan tersangka terhadap Nurhayati murni kewenangan penyidik Polres Cirebon.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Jawa Barat, Hutamrin menyebut pihaknya tak punya kewenangan dalam menjerat seseorang sebagai tersangka.

Pernyataan itu dia sampaikan menanggapi soal Nurhayati, pelapor dugaan korupsi kepala desa di Cirebon yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Kota Cirebon.

"Kami tidak bisa mengintervensi kepada penyidik, yang bisa menetapkan tersangka, kan, penyidik, berdasarkan dua alat bukti," ujar Hutamrin kepada Liputan6.com, Sabtu (19/2/2022).

Pria yang karib disapa Tamrin itu menjelaskan kronologi awal kasus dugaan korupsi kepala desa tersebut. Menurutnya, tim penyidik Polres Kota Cirebon melimpahkan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Saripudin, selaku kepala desa di Cirebon.

Setelah menerima pelimpahan tersebut, tim jaksa penuntut umum pada Kejari Cirebon mengecek kelengkapan berkas tersebut dengan menggelar ekspose dan koordinasi dengan pihak penyidik. Dalam ekspose ditemukan bahwa dugaan korupsi tersebut merugikan keuangan daerah sebesar Rp 818 juta.

"Selanjutnya pihak penyidik melakukan ekspose atau pun koordinasi dengan jaksa peneliti. Koordinasi tersebut dituangkan dalam berita acara koordinasi, di mana salah satu poinnya, kesimpulan dari pada ekspose tersebut tertulis yang ditandatangani oleh pihak penyidik dan jaksa peneliti yang menyatakan agar penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati," kata Tamrin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Minta Polisi Tetapkan Nurhayati Jadi Tersangka

Tamrin memastikan, dalam koordinasi pihaknya menyarankan agar penyidik memeriksa Nurhayati lebih dalam. Menurut Tamrin, pihaknya tidak meminta agar Nurhayati dijadikan tersangka. Penetapan tersangka terhadap Nurhayati murni kewenangan penyidik Polres Cirebon.

"Tidak ada yang mengatakan bahwa penyidik harus menetapkan saksi Nurhayati, enggak ada. Yang ada melakukan pendalaman terhadap Nurhayati," kata dia.

Tamrin menyebut pihaknya mengetahui Nurhayati menjadi tersangka usai penyidik mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Nurhayati. Kemudian perkara atas nama Nurhayati dan Supriyadi selaku kepala desa di Cirebon dilimpahkan kepada Kejari Cirebon.

"Setelah dari pemeriksaan tersebut, berdasarkan keterangan saksi, kita menyatakan kelengkapan formil dan meteril untuk dua perkara tersebut telah lengkap. Jadi kami tidak punya kewenangan kepada penyidik, itu kan kewenangan penyidik," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.