Sukses

Indra Kenz Batal Diperiksa Hari Ini, Polri: Berobat ke Luar Negeri

Bareskrim Polri batal melakukan pemeriksaan Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz atas dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo hari ini.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Bareskrim Polri batal melakukan pemeriksaan Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz atas dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo hari ini, Jumat (18/2/2022).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, ketidakhadiran Indra Kenz lantaran tengah menjalani pengobatan ke luar negeri. Padahal yang bersangkutan telah dijadwalkan diperika pukul 10.00 WIB.

"Akan tetapi yang bersangkutan, tidak hadir, dengan alasan, berobat ke luar negeri," kata dia, Jumat (18/2/2022).

Ramadhan pun mengatakan, pihaknya sudah menerima permohonan penundaan. Sehingga menjadwalkan ulang melakukan pemeriksaan terhadap Indra Kenz pada 25 Februari 2022.

"Yang bersangkutan bersedia untuk dimintai keterangan pada tanggal 25 Februari 2022," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Naik ke Penyidikan

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menaikan status penanganan perkara dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan terlapor Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz ke tingkat penyidikan.

"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Ramadhan mengatakan, naiknya status penanganan kasus tersebut dilakukan usai Polri meminta keterangan terhadap sembilan saksi dan tiga korban. Selain itu, tiga saksi ahli juga sudah dimintai pendapat oleh Polri.

Ramadhan menyebut, Indra Kenz sebagai terlapor diduga melakukan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatansan TPPU, dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022," kata dia.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.