Sukses

Cegah Kecelakaan, KNKT Sarankan Transjakarta Hapus Apel Sopir Jam 3 Pagi

Saran yang diberikan KNKT untuk meminimalisasi kelelahan pada pengemudi shift pertama bus Tranjakarta, sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Liputan6.com, Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyarankan manajemen PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menghapus kegiatan apel pagi pukul 03.00 WIB untuk pengemudi shift pertama. Hal itu untuk meminimalisasi kelelahan sopir yang bisa memicu kecelakaan lalu lintas.

Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono menjelaskan, bahwa pengemudi bus Transjakarta diharuskan melaksanakan apel pada pukul 03.00 WIB yang bisa memakan waktu 15 hingga 30 menit sebelum mereka memulai pekerjaan.

"Pengemudi yang masuk shift pertama harus apel jam 3 pagi. Ini menjadi penanganan khusus. Bermanfaat tidak, kalau bermanfaat lakukan, karena apel ini bisa memakan waktu seperempat jam," kata Soerjanto saat diskusi FGD yang digelar oleh Dewan Transportasi Kota Jakarta secara virtual di Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Menurut Ketua KNKT, jika apel pagi tidak terlalu dibutuhkan, maka sebaiknya kegiatan tersebut ditiadakan, sehingga pengemudi bus Transjakarta bisa memanfaatkan waktu tersebut untuk beristirahat.

Apalagi jika pengemudi yang berdomisili jauh dari terminal keberangkatan bus Transjakarta, sehingga harus bangun lebih awal.

Pengemudi yang mendapat shift pertama, kata dia, berpotensi mengalami kelelahan dan kurang konsentrasi jika tidak mendapatkan kualitas istirahat yang baik. Umumnya, waktu tidur lelap (deep sleep) manusia berkisar antara pukul 23.00 hingga 04.00 WIB.

"Kalau tidak mengalami deep sleep antara waktu tersebut, kita bangun kekurangan hormon melatonin, sehingga kebugaran tidak sempurna, kualitas istirahat berkurang. Itu perlu menjadi perhatian khusus," ujar Soerjanto, seperti dikutip dari Antara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jam Kerja Sopir Transjakarta Melebihi Batas

Dari hasil investigasi menyeluruh terhadap operasional Transjakarta, KNKT juga menemukan waktu kerja total pengemudi melebihi batas jam kerja maksimum.

Namun demikian, pihak Transjakarta sudah mulai melakukan penertiban jam batas pengemudi bersama dengan mitra operator.

Adapun Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mencatat, jumlah kecelakaan yang melibatkan penumpang oleh bus Transjakarta mencapai 508 kejadian sepanjang 2021.

Salah satu faktor kecelakaan yang sering terjadi adalah kelelahan dan kelalaian pengemudi karena tidak memiliki waktu istirahat, serta selama bekerja tidak disediakan tempat istirahat di ujung terminal pemberangkatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.