Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW kembali mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK segera memeriksa Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Desakan itu tidak lain karena Lili Pintauli dinilai melakukan pembohongan publik dalam konferensi pers pada April 2021, terkait kasus suap di Pemkot Tanjungbalai.
Baca Juga
"ICW mendesak Dewan Pengawas agar segera memanggil Lili Pintauli Siregar dalam kaitannya menyebarkan berita bohong saat menggelar konferensi pers pada April tahun 2021 lalu," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).
Advertisement
Menuruf Kurnia, Lili Pintauli telah menyebarkan berita bohong soal komunikasinya dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Komunikasi itu berkaitan dengan penyelidikan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Ketika jumpa pers, Lili membantah berkomunikasi dengan Syahrial. Namun belakangan komunikasi tersebut terbukti benar dalam sidang yang digelar Dewas. Lili pun dijatuhi sanksi berat atas komunikasinya dengan Syahrial yang saat itu tengah berperkara di KPK.
"Saat itu, Lili secara terang benderang membantah komunikasinya dengan M Syahrial. Padahal, tidak lama kemudian ia terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin komunikasi dengan mantan Walikota Tanjungbalai tersebut," kata Kurnia.
Kurnia mengatakan, sidang etik yang menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili itu berkaitan dengan komunikasinya dengan Syahrial. Sementara laporannya kali ini terkait kebohongan Lili dalam jumpa pers pada April 2021.
"Penting untuk kami tekankan, penyebaran berita bohong itu berbeda dengan pelanggaran etik yang sebelumnya diperiksa oleh Dewan Pengawas. Maka dari itu, ICW berharap Dewan Pengawas bersikap objektif dan tidak melindungi Lili," kata Kurnia.
Rekomendasikan Lili Mundur
Menurut Kurnia, pelanggaran etik Lili sudah terang benderang. Pertama, Lili melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 yang secara spesifik memerintahkan insan KPK untuk bertindak jujur dalam pelaksanaan tugas. Kedua, Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 terkait larangan bagi insan KPK menyebarkan berita bohong.
Maka dari itu, ICW kembali mendesak Dewas KPK segera memproses dugaan pelanggaran etik Lili terkait pembohongan publik.
"Jika kemudian laporan eks pegawai KPK ke Dewan Pengawas terbukti, ICW meminta agar Dewan Pengawas segera merekomendasikan kepada Lili untuk menanggalkan jabatannya sebagai Komisioner KPK," kata Kurnia.
Laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli terkait penyebaran berita bohong dilayangkan para mantan pegawai KPK kepada Dewas KPK. Mereka yang melapor di antaranya yakni Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Namun laporan para mantan pegawai ini dimentahkan Dewas KPK dengan alasan Lili pernah menjalani sidang pelanggaran etik.
Advertisement