Sukses

Komnas HAM: Pemeriksaan Bupati Langkat Terkait Kerangkeng Manusia Penting

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memfasilitasi dalam memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memfasilitasi dalam memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Pemeriksaan berkaitan dengan temuan kerangkeng manusia dalam kediaman Terbit.

Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, pemeriksaan terhadap Terbit Rencana penting dilakukan untuk mendalami dugaan adanya perbudakan manusia.

"Bagi Komnas HAM, keterangan bupati penting, dan salah satu hak untuk menyampaikan keterangan versi dia," ujar Anam dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).

Anam mengaku sudah berkomunikasi dengan KPK terkait pemeriksaan Terbit Rencana.

Hanya saja, Anam belum membeberkan waktu pasti pihaknya akan menggali keterangan dari Bupati Langkat. Yang pasti, menurut Anam, KPK siap memfasilitasi pemeriksaan tersebut.

"Kami telah komunikasi sama teman-teman KPK. Dan kami diberi kesempatan untuk berjumpa dan meminta keterangan dari bupati," kata Anam.

Sebelumnya, KPK menyebut Komnas HAM bakal memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pekan depan. Permintaan keterangan Terbit oleh Komnas HAM berkaitan dengan adanya temuan kerangkeng manusia di kediaman pribadi Terbit.

"Permintaan keterangan oleh Komnas HAM terhadap TRP (Terbit) diagendakan pada Minggu depan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Akan Ganggu Kasus Korupsi

Ali mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi Komnas HAM dalam memeriksa Terbit. Ali memastikan pemeriksaan dari Komnas HAM tak akan menggangu kasus korupsi yang menjerat Terbit.

"Saat ini, TRP selaku Bupati Langkat telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK. Selanjutnya KPK mempersilakan dan akan memfasilitasi kegiatan dimaksud," kata Ali.

"Kami memastikan bahwa agenda ini tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK," Ali menambahkan.

Terbit Rencana sendiri dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Saat tangkap tangan, KPK sempat melihat adanya dua ruang yang diduga menjadi kerangkeng manusia. Soal kerangkeng itu juga diungkap oleh Migran Care.

Dugaan adanya perbudakan manusia itu kini tengah diusut pihak kepolisian dan Komnas HAM. Diduga perbudakan manusia itu sudah berjalan selama 10 tahun. Bahkan, ditemukan ada yang meninggal dalam kerangkeng tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.