Liputan6.com, Jakarta - Melalui proses panjang selama 24 tahun, akhirnya Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura terwujud. Harapannya, koruptor dan pelaku tindak pidana lainnya gentar.
Beberapa buron Indonesia bersembunyi atau menetap di Singapura. Membuat proses hukum sulit menjangkau mereka karena belum ada Perjanjian Ekstradisi.
Advertisement
Baca Juga
Namun kini mereka bisa dicapai. Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memermudah penegakan hukum lintas negara.
Bagaimana proses panjang terealisasinya Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura dan siapa yang menjadi target awal? Simak dalam Infografis berikut ini:
Â
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Infografis
Advertisement
Proses Panjang
Target Ekstradis
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement