Sukses

Polisi Akan Periksa Ayu Thalia Kamis 20 Januari 2022

Polres Metro Jakarta Utara mengagendakan pemeriksaan selebgram Ayu Thalia sebagai tersangka kasus pecemaran nama baik.

Liputan6.com, Jakarta Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengagendakan pemeriksaan selebgram Ayu Thalia sebagai tersangka kasus pecemaran nama baik.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo menerangkan, surat panggilan sebagai tersangka sudah dilayangkan ke pihak Ayu Thalia.

Rencananya, yang bersangkutan akan diperiksa pada Kamis 20 Januari 2022. "Kita akan panggil hari Kamis, minggu ini," kata dia saat dihubungi, Rabu (19/1/2022).

Diketahui, Ayu Thalia telah menjadi tersangka usai polisi telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. "Oh iya benar, sudah tersangka," kata Dwi.

Dwi mengatakan, Ayu Thalia dipersangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. "Itu sangkaan pasalnya," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Berawal

Diketahui, kasus ini berawal dari saling lapor polisi. Dalam hal ini, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama atas tudingan penganiayaan di Polsek Penjaringan.

Namun, belakangan penyidik Unit Reskrim Polsek Penjaringan menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan selebgram Ayu Thalia.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu, 27 November 2021 kemarin. Penyidik menyatakan Nicholas Sean Purnama tidak terbukti melakukan penganiayaan sehingga terbitlah Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).

Sementara itu, Nicholas Sean Purnama mempolisikan Ayu Thalia atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Utara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.