Sukses

Daftar 47 Daerah di Jawa-Bali yang Berstatus PPKM Level 1 Sampai 24 Januari 2022

Daerah berstatus level 2 mengalami penurunan dari sebelumnya 95 kabupaten/kota menjadi 80 kabupaten/kota. Adapun daerah di level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 4 kabupaten/kota menjadi tersisa 1 kabupaten/kota.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, mulai 18 sampai 24 Januari 2022.

Jumlah daerah di Jawa dan Bali yang berstatus PPKM level 1 meningkat menjadi 47 kabupaten/kota.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 17 Januari 2022.

"Perubahan level daerah pada Inmendagri Nomor 3 tahun 2022, level 1 sebanyak 47 daerah, yang sebelumnya 29 daerah," jelas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dikutip dari siaran persnya, Selasa (18/1/2022).

Sementara itu, daerah yang berstatus level 2 mengalami penurunan dari sebelumnya 95 kabupaten/kota menjadi 80 kabupaten/kota.

Adapun daerah di level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 4 kabupaten/kota menjadi tersisa 1 kabupaten/kota.

"Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Pamekasan," bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rincian Daerah Berstatus PPKM Level 2

Berikut daftar daerah berstatus PPKM level 1 di daerah Jawa dan Bali:

 

1. Jawa Barat: 

Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.

 

2. Jawa Tengah: 

Kabupaten Purworejo, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Demak. 

 

3. Jawa Timur: 

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.