Sukses

Operasional UPTD Kebersihan Dihentikan, Warga Kemang Pratama Bekasi Keluhkan Sampah Menumpuk

Mayoritas RT menyetujui kenaikan tarif DPL. Namun RT 04 menolak dan memutuskan mengelola pengangkutan sampah secara mandiri, yang kemudian melahirkan dualisme pengelolaan kebersihan di RW 36.

Liputan6.com, Jakarta - Warga RT 04 RW 36 Kemang Pratama II, Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, mengeluhkan kondisi sampah yang menumpuk. Hal ini disebabkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPT Kebersihan sengaja menghentikan operasional, yang diduga karena dualisme pengelolaan sampah di RW 36.

Ketua RT 04 Kemang Pratama II, Oce, mengatakan dualisme pengelolaan sampah dipicu kenaikan Dana Pengelolaan Lingkungan (DPL) di RW 36. Warga yang menolak merasa keberatan karena menilai harga yang dipatok terlalu tinggi, terlebih di masa pandemi ini.

Adapun kenaikan PDL per Januari 2022 berkisar Rp 30-50 ribu, tergantung luas tanah. Untuk luas tanah 90-160 meter dikenai Rp 250 ribu, luas tanah 161-200 meter sebesar Rp 310 ribu, luas tanah 200-300 meter sebesar Rp 350 ribu, dan di atas 300 meter sebesar Rp 400 ribu.

Mayoritas RT menyetujui kenaikan tarif DPL. Namun RT 04 menolak dan memutuskan mengelola pengangkutan sampah secara mandiri, yang kemudian melahirkan dualisme pengelolaan kebersihan di RW 36.

Namun, sejak Selasa 11 Januari 2022, sampah 52 KK di RT 04 yang biasa diangkut secara mandiri, telah dihentikan operasionalnya oleh UPTD setempat. Warga, bahkan tidak dikonfirmasi terlebih dulu terkait hal ini.

"Pemberhentian pengangkutan sampah atas perintah Kadis Lingkungan Hidup, Pak Yayan kepada kepala UPTD kontainer Pak Agus, dan disampaikan langsung ke saya lewat telepon," kata Oce kepada Liputan6. com, Rabu (12/1/2022).

Menurutnya, sempat terjadi konflik terkait kenaikan DPL lantaran banyaknya warga yang protes. Bahkan pada rapat pun, kata dia, beberapa ketua RT yang tidak hadir, suaranya diwakilkan oleh ketua RT yang hadir.

"Voting dari 11 RT, 9 setuju, 1 abstain, dan 1 menolak, yaitu saya. Tapi sebetulnya dari 11 ketua RT, 3 ketua RT tidak hadir dan tidak ada perwakilannya. Lucunya, ketua RT yang tidak hadir, tapi suaranya diwakilkan oleh ketua RT lain yang hadir," ungkap Oce.

Dia juga mengaku sudah menyampaikan permasalahan ini ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi, Yayan Yuliana, namun tak mendapat respon yang memuaskan.

"Beliau tidak mau ikut serta masuk ke permasalahan RW. Logika kita kan, kalau tidak mau seperti itu, jangan buat keputusan. Atau setidaknya mengundang kita untuk mengetahui pasti sebenarnya apa yang terjadi," ujarnya.

"Semua warga berhak untuk dilayani, jadi kalau misalnya nyetop seperti ini, ya itu akan menjadi masalah. Kan tujuan Dinas LH itu kan untuk membersihkan Kota Bekasi dari sampah," ucapnya.

King Vidor, warga RT 04 Kemang Pratama II, menyayangkan sikap Kadis LH Kota Bekasi yang menghentikan operasional pengangkutan sampah di wilayahnya. Ia menilai hal tersebut tidak bijak dan terkesan tak berempati terhadap kesulitan masyarakat di masa pandemi.

"Di masa pandemi seperti Ini harusnya pemerintah daerah sensitif dan simpati, bahwa warga sedang tidak baik-baik saja dikarenakan pandemi," paparnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup

Menurut King, semua warga berhak mendapatkan pelayanan kebersihan yang merupakan kewajiban Dinas LH, tanpa harus mengaitkan kepada permasalahan dualisme di lingkungan RW.

"Selama ini tidak ada kritik, kita angkut sendiri (sampah). Tapi kalau pun tidak ada respon juga dari DLH, kami akan menggugat DLH," tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana saat dikonfirmasi, menepis tudingan terkait pembiaraan sampah. Ia mengaku selama ini pihaknya menjalankan tugas sesuai tupoksi, sehingga tidak ada sampah yang dibiarkan menumpuk.

"Enggak mungkin ada sampah, enggak diangkut. Siapapun itu, mau bayar, atau enggak di lingkungan itu, kita angkut. Saya perintahkan kepala UPTD jangan sampai ada penumpukan sampah, sampah tidak diangkut," jelasnya.

Yayan juga mengaku tahu perihal dualisme pengelolaan sampah di RW 36. Namun ia menuturkan tak ingin mencampuri karena di luar wewenang Dinas LH.

"Itu mah internal RW, kita tidak mau masuk ke ranah itu. Karena RW kan mungutin bukan untuk kebersihan saja. Namanya iuran pemeliharaan lingkungan, tanggung jawab dia (RW). Kalau kita dari pemerintah yang penting mengangkut sampahnya," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.