Sukses

4 Narapidana Kasus Narkotika dan Pembunuhan yang Berisiko Tinggi dari Aceh Dipindah ke Nusakambangan

Keempat warga binaan pemasyarakatan yang dipindahkan tersebut berinisial D, M, HG, dan CM yang divonis pidana penjara 16 tahun hingga seumur hidup.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan empat narapidana kategori risiko tinggi dari Aceh ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

"Pemindahan ini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara," kata Kepala Lapas Kelas I Batu Jalu Yuswa Panjang pada Selasa, 28 Desember 2021.

Keempat warga binaan pemasyarakatan yang dipindahkan tersebut berinisial D, M, HG, dan CM yang divonis pidana penjara 16 tahun hingga seumur hidup. Keempatnya dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Idi dan Lapas Kelas III Lhoknga ke Lapas Kelas IIA Khusus Karanganyar.

"Mereka adalah narapidana kasus narkotika dan kasus tindak pidana umum pembunuhan yang masuk dalam kategori high risk," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Pemindahan keempat narapidana tersebut dikawal ketat oleh petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Aceh dan Brimob Polda Aceh.

Keempat narapidana tiba di Dermaga Wijayapura, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sekitar pukul 12.45 WIB.

Untuk memastikan keamanan, sebelum dipindahkan ke Lapas Karanganyar, keempatnya terlebih dahulu melewati pemeriksaan fisik dan penggeledahan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Pemindahan ke Nusakambangan

Jalu mengatakan bahwa pemindahan narapidana kategori risiko tinggi itu merupakan bentuk komitmen pemasyarakatan dalam mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di lapas, termasuk peredaran gelap narkotika serta kekerasan.

Menurut dia, pemindahan tersebut sesuai dengan semangat back to basics yang digaungkan pemasyarakatan.

"Pak Dirjen telah mengimbau kami untuk mengembalikan tugas dan fungsi pemasyarakatan sebagaimana mestinya agar tidak lagi terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.