1.256 Narapidana Lapas Lombok Barat Diusulkan Terima Remisi HUT RI

Usulan remisi masih menunggu verifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Diterbitkan 29 Juli 2026, 12:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan 1.256 narapidana menerima remisi umum dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat M. Fadli di Mataram, Selasa, menyampaikan sebanyak 1.251 dari 1.256 narapidana masuk daftar usulan penerima remisi umum kategori satu dengan pengurangan masa tahanan beragam, mulai satu hingga enam bulan sesuai masa pidana.

"Untuk lima narapidana lainnya, diusulkan menerima remisi umum kategori dua, yang akan langsung bebas," kata Fadli, dilansir Antara, Rabu (29/7/2026).

Menurut Fadli, seluruh usulan saat ini masih dalam tahap verifikasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Jika disetujui, remisi akan diserahkan secara serentak pada 17 Agustus 2026," ucapnya.

Fadli menegaskan seluruh usulan telah melalui pemeriksaan secara berjenjang sesuai persyaratan administratif dan substantif.

Oleh karena itu, hanya 1.256 dari total 1.490 narapidana di Lapas Lombok Barat yang memenuhi syarat memperoleh remisi pada Hari Kemerdekaan RI.

Sementara itu, jumlah penghuni lapas per 27 Juli 2026 tercatat 1.864 orang yang terdiri dari 1.490 narapidana dan 374 tahanan.

"Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Dengan begitu, saat kembali ke masyarakat mereka siap menjalani kehidupan secara mandiri, produktif, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," ujarnya.

Â