Sukses

Giring Ganesha: Melarang Ucapan Natal Bertentangan dengan Semangat Kebhinekaan

Dengan mengucapkan selamat atas hari raya umat lain, berarti kita mengakui keberadaan dan eksistensi agama-agama yang ada di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Larangan mengucapkan selamat Natal bertentangan dengan semangat kebhinekaan. Demikian disampaikan Ketua Umum DPP PSI, H. Giring Ganesha.

"Mengharamkan ucapan selamat Natal bertentangan dengan semangat kebhinekaan. Indonesia ini terbentuk dari keanekaragaman agama, suku, bahasa, budaya, adat istiadat. Kunci penting dari hidup harmonis dan damai dalam keanekaragaman adalah saling mengakui dan menghormati keberadaan masing-masing," kata Giring di Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Dengan mengucapkan selamat atas hari raya umat lain, berarti kita mengakui keberadaan dan eksistensi agama-agama yang ada di Indonesia.

"Sama halnya kita mengucapkan selamat ulang tahun atau selamat atas kesuksesan pada seseorang, berarti kita mengakui dia adalah sahabat dan saudara kita," ujar Giring.

Polemik soal ucapan Natal muncul kembali saat diketahui Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara melarang ucapan selamat Natal. Ucapan itu dinilai tak sesuai ajaran Islam. Hal tersebut tertuang dalam dokumen Tausyiah MUI Sumatera Utara Nomor 39/DP-PII/XII/2021.

Giring menegaskan, "Melarang ucapan Natal sama artinya dengan upaya menafikan atau tidak mengakui keberadaan umat Kristiani. Ini yang saya sebut bertentangan dengan semangat kebhinekaan."

Karena itu, Giring mengajak rakyat Indonesia untuk menjaga kebersamaan dan persatuan dengan tidak mencederai semangat kebhinnekaan.

"Mari kita jaga Indonesia dengan menjaga kebhinekaannya. Jangan sampai ada upaya mencederainya. Menjaga kebhinekaan Indonesia berarti kita menjaga persatuan, menjaga kedamaian, dan menjaga keutuhan Indonesia," pungkas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Sesuai Syariat Islam

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal bagi umat Kristiani yang merayakannya. Ucapan itu dinilai tak sesuai syariat Islam.

Hal itu tertuang dalam dokumen Tausyiah MUI Sumatera Utara Nomor 39/DP-PII/XII/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sumut Maratua Simanjuntak dan Sekretaris Umum MUI Sumut Asmuni pada 9 Desember lalu.

"Umat Islam tidak dibenarkan untuk mengucapkan 'Selamat Natal' karena Peringatan Natal sebagaimana disebut dalam fatwa MUI tidak dapat dipisahkan dengan nuansa akidah yang tidak sesuai dengan syariat Agama Islam," bunyi salah satu poin Tausyiah MUI Sumut tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.