Sukses

Polisi Tetapkan Bripda Randy Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswi di Mojokerto

Polisi menyebut, Bripda Randy menghadapi ancaman maksimal berupa pemecatan melalui sidang kode etik kepolisian dalam kaitan meninggalnya mahasiswi NWR.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka dalam kasus bunuh diri mahasiswi NWR di makam ayahnya. Mahasiswi tersebut sempat menggugurkan kandungan dua kali diduga atas permintaan anggota Polres Pasuruan tersebut.

"Terhadap RB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gator Repli Handoko saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (5/12/2021).

Gatot menyebut, Bripda Randy menghadapi ancaman maksimal berupa pemecatan melalui sidang kode etik kepolisian.

"Ancaman maksimal PTDH," kata Gatot.

Sebelumnya, Polri menegaskan terus mengusut tuntas kasus bunuh diri mahasiswi NWR yang diduga melibatkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Jika terbukti bersalah, anggota Polri dari Polres Pasuruan Kabupaten tersebut akan menerima Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan menjalani proses pidana.

"Tindak tegas baik sidang Komisi Kode Etik Polri untuk di PDTH dan proses pidana sesuai pelanggaran yang dilakukan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (5/12/2021).

Dedi memastikan Polri berkomitmen menegakkan aturan hukum dan menindak tegas setiap anggota yang terbukti bersalah. Tentunya sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.

"Polri terus komitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gugurkan Kandungan

Polisi mengungkapkan bahwa mahasiswi yang bunuh diri di makam ayahnya telah dua kali menggugurkan kandungan selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, anggota Polri dari Polres Pasuruan Kabupaten.

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan, korban berkenalan dengan Bripda Randy sejak Oktober 2019. Keduanya bertukar nomor telepon hingga akhirnya berpacaran.

"Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan aborsi bersama yang mana dilakukan pada Maret tahun 2020 dan Agustus 2021," tutur Slamet kepada wartawan, Sabtu 4 Desember 2021 malam.

Menurut Slamet, usia kandungan yang pertama sekitar mingguan, sementara yang kedua terhitung 4 bulan. Atas dasar itu, Bripda Randy akan ditindak dengan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.

"Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri. Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran," kata Slamet.

 

 

 

3 dari 3 halaman

Propam Periksa

Propam Polda Jawa Timur memeriksa seorang anggota Polres Pasuruan berinisial R buntut viralnya unggahan soal dugaan perkosaan terhadap mahasiswi bernama NWR yang bunuh diri di makam Mojokerto.

Disebut dalam unggahan, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang berinisial NWR (23) sempat diperkosa oleh kekasihnya yang merupakan anggota Polri.

Jasanya ditemukan warga di sebuah makam Desa Japan, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2022) sore. Dugaan sementara, NWR meninggal akibat bunuh diri.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko menerangkan, penyidik dari Bidpropam Polda Jawa Timur telah mengundang R untuk dimintai klarifikasi berkaitan dengan unggahan yang viral di media sosial. Pemeriksaan berlangsung hari ini, Sabtu (4/12/2021).

"Yang bersangkutan lagi dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Jatim," kata dia saat dihubungi, Sabtu (4/12/2021) siang.

Gatot menerangkan, sejauh ini belum ditemukan adanya keterkaitan antara meninggal NWR dengan pelaku yang dibeberkan di media sosial.

"Belum ditemukan tetapi kita tetap mendalami apakah itu tersangkut atau tidaknya kita masih mendalami," ucap dia.

Gatot menerangkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap penyebab kematian Novia Widyasari Rahayu. Salah satu saksi berasal dari pihak keluarga dalam hal ini orang tua korban. Berdasar keterangan dari orang tua kematian WNR mengarah ke bunuh diri.

"Fakta-fakta bunuh diri sesuai dengan keterangan dari ibunya karena ditemukan minuman yang mengandung potasium sianida," ujar dia.

Gatot menerangkan sesuai keterangan yang diutarakan oleh ibu korban kepada penyidik beberapa waktu lalu. Bahwasanya, korban diduga mengalami depresi.

"Ibunya sudah pernah membawa korban untuk konsultasi di Rumah Sakit Jiwa. Dan sudah diberi obat juga," ucap dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.