Sukses

Kata Arteria Dahlan soal Permintaan Maaf Anggiat Pasaribu

Anggiat Pasaribu, wanita yang ribut dengan ibu Arteria Dahlan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta meminta maaf ke keluarga anggota DPR itu, TNI dan masyarakat. Ini kata Arteria Dahlan.

Liputan6.com, Jakarta Anggiat Pasaribu, wanita yang ribut dengan ibu Arteria Dahlan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta meminta maaf ke keluarga anggota DPR itu, TNI dan masyarakat. Dia juga mencabut laporannya ke Arteria Dahlan.

"Memohon maaf atas kekeliruan, kekhilafan dan kegaduhan yang ada. Kepada keluarga Pak Arteria Dahlan, terutama ibunya. Saya meminta maaf sekali lagi," ungkap Anggiat Pasaribu pada Rabu (24/11/2021).

Arteria Dahlan mengatakan, pintu maafnya terbuka selama laporan Anggiat dicabut dan meminta maaf kepadanya serta ibunya secara langsung.

"Seperti yang saya katakan pintu maaf selalu terbuka, tapi jangan sampai seperti yang saya katakan tadi kamu maafkan saya kalau enggak ibumu saya perkarakan," kata Arteria pada wartawan, Rabu (24/11/2021).

Apabila laporan sudah dicabut, Arteria meminta Anggiat meminta maaf dan mengaku salah secara langsung. "Minta maaf, dan mengaku salah. Jangan LP masih on disuruh damai, jadinya nggak pas dan dia juga tidak merasa bersalah kan sampai saat ini," tegas Arteria.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Minta Maaf ke TNI dan Masyarakat

Sebelumnya, Anggiat juga menyampaikan permohonan maaf juga disampaikannya kepada keluarga besar TNI Angkatan Darat (AD). Atas kegaduhan setelah video viral adu mulut di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta, antara dirinya dengan ibunda Arteria Dahlan.

"Saya meminta maaf sekali lagi, saya meminta maaf juga kepada TNI AD, karena sudah ramai gaduh, saya minta maaf, kepada rekan-rekan semua, masyarakat," ujar Anggiat.

3 dari 4 halaman

Kata Panglima

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, Komandan Pusat Polisi Militer telah berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno Hatta terkait kasus perselisihan anggota DPR Arteria Dahlan dengan perempuan yang mengaku anak jenderal TNI.

Andika menyatakan, pihaknya akan memproses hukum anggota TNI yang terlibat dalam perselisihan tersebut. 

"Jadi kita sifatnya siap menerima laporan dari dua pelapor ini, seandainya ada apakah tekanan dalam tanda petik, atau apapun yang dikeluhkan dan dilaporkan, kami akan proses hukum. Tapi kan kewenangan kami proses hukum terhadap anggota militer. Kalau yang bukan anggota militer biar masuk proses peradilan umum," tutur Andika di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021).

Panglima TNI mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pemeriksaan pelapor baru akan dilakukan pada Rabu, 24 November 2021.

"Bukan karena Polresnya, tapi ketersediaan waktu dari pelapor masing-masing. Intinya kami akan menindaklanjuti, harus, sesuai dengan tadi seberapa jauh tindakan-tindakan yang dilakukan anggota," jelas Andika.

Dia kembali menyatakan bahwa terkait sanksi bagi anggota TNI akan bergantung kepada seberapa jauh keterlibatannya dalam perselisihan antara Arteria Dahlan dengan perempuan yang mengaku anak jenderal bintang tiga tersebut.

"Ya makanya belum tentu (disanksi), keterlibatan anggota ini apa. Tetapi kalau keluarga, keluarga itu kan masuk dalam warga masyarakat, nah itu proses hukumnya ada di peradilan umum. Jadi kami hanya akan proses hukum anggota TNI sesuai tindakannya," kata Andika menandaskan.

4 dari 4 halaman

Lapor Pakai Pasal Penganiayaan

Adu mulut antara keluarga anggota DPR RI Arteria Dahlan dengan seorang perempuan yang mengaku anak jenderal TNI di Bandara Internasional Soekarno-Hatta berakhir di meja kepolisian. Arteria Dahlan dan wanita itu saling lapor.

Kasus tersebut sudah dalam penanganan Satreskrim Polres Bandara Soetta.

"Ada pelaporan dari kedua belah pihak. Jadi saling lapor, sementara lagi ditangani Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta," ungkap Kasubag Polres Bandara Soekarno Hatta, Iptu Prayogo, Senin (23/11/2021).

Kedua belah pihak saling lapor menggunakan Pasal 351 KHUP yakni dugaan penganiayaan. Meski begitu, polisi tengah berupaya mediasi antar dua belah pihak, sebab, bila dari video yang viral di media sosial, tidak ada sentuhan fisik antara keduanya.

"Kalau dilihat di IG itu, tidak ada (sentuhan) ya. Tapi kami terus upayakan mediasi, mempertemukan antar kedua belah pihak," kata Prayogo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.