Sukses

Kata UI Soal Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Guru Besarnya

Kasus dugaan kekerasan seksual oleh salah satu guru besar Universitas Indonesia (UI) terhadap mahasiswinya viral di Twitter pada Minggu malam, 21 November 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan kekerasan seksual oleh salah satu guru besar Universitas Indonesia (UI) terhadap mahasiswinya viral di Twitter pada Minggu malam, 21 November 2021. Sekretaris UI, dr Agustin Kusumayati mengatakan, pihaknya telah mempunyai seperangkat skema hukum untuk menyelesaikan dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus.

Dalam perangkat aturan itu, Agustin menjamin akan menjaga kehormatan terduga pelaku dan korban.

"UI telah memiliki perangkat hukum dan mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi. Dalam menangani berbagai dugaan pelanggaran, hak dari korban dan hak dari terduga pelaku sama-sama dijaga dan dihormati, karena mereka adalah Warga UI dan Warga Negara Indonesia yang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945," kata Agustin lewat keterangan tulis, Senin (22/11/2021).

Dia menjamin proses pemeriksaan yang dilakukan bila ada dugaan pelanggaran selalu dilaksanakan dengan memperhatikan kenyamanan dan keamanan semua pihak, terutama korban.

Agustine tidak gamblang merinci sejauh mana pihaknya memeroses dugaan pelecehan seksual tersebut. Dia hanya bilang bahwa UI telah memiliki Kode Etik dan Kode Perilaku Peraturan Rektor Universitas Indonesia (PRUI) No.14 tahun 2019 yang mengikat seluruh Warga UI, baik dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan. Pada Pasal 16 PRUI No.14 tahun 2019 menyatakan bahwa warga UI harus menjunjung tinggi norma kesusilaan dan sopan santun.

"Peraturan yang berlaku di UI tidak hanya mencakup pelarangan kekerasan seksual, melainkan mencakup pula larangan untuk melakukan segala bentuk pelecehan dan perundungan, termasuk kekerasan dan pelecehan seksual," tekan dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sambut Baik Permendikbudristek 30/2021

Agustin juga bilang, pihaknya menyambut baik terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur secara khusus dan terperinci, mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Karena peraturan, mekanisme, dan prosedur yang selama ini dilaksanakan di UI mengatur tata laksana dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku secara umum, maka menurutnya UI akan melakukan penyesuaian sebagaimana arahan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

"Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, UI akan menyelenggarakan upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan UI, melalui tiga jalur, yaitu melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas," komitmen dia.

Modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek, kata Agustine akan diintegrasikan ke dalam kurikulum tersebut, selain juga dipromosikan melalui berbagai kegiatan dan ekstrakurikuler.

Dalam pencegahan terjadinya kekerasan seksual tersebut, Agustin menelaah ada tiga kelompok faktor pengaruh perilaku yang patut diperhatikan. Perilaku itu dipengaruhi oleh predisposing factors (misalnya pengetahuan, sikap, motivasi, kepercayaan), enabling factors (misalnya fasilitas, sarana, prasarana, akses terhadap layanan), dan reinforcing factors (misalnya pengaruh keluarga, pasangan, peer group , teman; teladan, contoh; regulasi/peraturan, reward and punishment).

"Regulasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI juga akan dikembangkan, sehingga dapat mendorong terciptanya kondisi yang efektif dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual, menimbulkan efek jera dan menjamin ketidakberulangan, serta kondusif untuk perlindungan dan pemulihan korban tindakan kekerasan seksual," ujar dia.

Sebelumnya, unggahan soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu guru besar di UI menuai tanggapan warganet Twitter. Akun @IbnuTasrip dalam unggahannya yang juga disematkan sejumlah tampilan tangkapan layar komentar warganet lain terkait dugaan pelecehan seksual tersebut itu, menuliskan bahwa kasus tersebut selama ini cuman menjadi gosip di lingkungan Kampus Kuning tersebut.

"Kasus kekerasan di kampus oleh guru besar UI. Cuma jadi gosip selama bertahun2 Bakalan dispill semuanya satu2 oleh satgas. Adanya permendikbudristek 30. The iceberg has cracked," tulis @IbnuTasrip.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.