Sukses

Komisi II DPR: KPU Punya Otoritas Mutlak Tentukan Jadwal Pemilu

Jadwal dari KPU akan dibawa dan dikonsultasikan di Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Bawaslu dan DKPP dalam bentuk Raker untuk diambil keputusan.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan hari pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu). Sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut, UUD 1945 Pasal 22E, UU Pemilu Pasal 167 dan Putusan MK No.92 Tahun 2016 menegaskan Pemilu diselenggarakan oleh KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri.

"Otoritas penentuan jadwal Pemilu mutlak berada ditangan KPU. Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU," ujar Junimart dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).

Jadwal yang diputuskan KPU akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Bawaslu dan DKPP untuk diambil keputusan. Sifatnya dalam rapat kerja itu hanya menindaklanjuti KPU.

Kata Junimart, jadwal dari KPU tersebut akan dibawa dan dikonsultasikan di Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Bawaslu dan DKPP dalam bentuk Raker untuk diambil keputusan.

"Artinya jadwal Pemilu yang sudah ditentukan oleh KPU sifatnya hanya sebatas konsultasi saja di DPR RI yang selanjutnya ditindaklanjuti KPU dengan pemaparan pra tahapan, tahapan dan seterusnya hingga pemungutan, penghitungan kertas suara hasil coblosan dan pengumuman hasil pemungutan hingga penetapan," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proses Pemilu Bisa Dipersingkat

Dalam rapat konsultasi DPR dengan pemerintah, dalam membuat peraturan KPU tidak mengikat. Apa yang diusulkan Komisi II DPR atau pemerintah sifatnya hanya usulan.

"Komisi II DPR RI wajib fokus mengkritisi dasar penentuan jadwal hingga tahapan hasil akhir Pemilu sesuai dengan tujuan dari Pemilu itu sendiri. KPU dan penyelenggara Pemilu harus independen, tidak bisa diintervensi," kata Junimart.

Junimart menyampaikan, waktu tahapan Pemilu 2024 bisa dipersingkat tanpa mengurangi proses dan nilai Pemilu. Sebabnya mengingat situasi dan kondisi saat ini.

"Tentang waktu tahapan bisa saja dipersingkat mengingat situasi pandemi saat ini tanpa membuat irisan dalam proses tahapan dan nilai, roh dari Pemilu itu tetap hidup," kata Junimart.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumbe: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.