Sukses

Penjaga Warung dan Kakek Pensiunan Pegawai Cabuli 7 Anak di Jakarta Selatan

Kejahatan penjaga warung dan kakek pensiunan pegawai di Jakarta melakukan pencabulan terhadap anak perempuan itu.

Liputan6.com, Jakarta Kejahatan penjaga warung dan kakek pensiunan pegawai di Jakarta terbongkar berkat cerita seorang anak perempuan. Keduanya melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan itu.

Kedua pelaku Jamaludin (45) dan Arnold (70) ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan atas perbuatannya tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah menuturkan kronologi pencabulan itu terungkap.

Mulanya, kata dia, ada orangtua yang mendengar cerita anaknya diperlakukan tak senonoh pada 11 November 2021. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jaksel.

"Polisi melakukan penindakan dengan menangkap JM dan AT. Ini adalah pelakunya, JM sehari-hari membuka warung dan AT pensiunan pegawai," kata Azis di Polres Metro Jaksel, Selasa (16/11/2021).

Azis menyebut, ada tujuh anak yang diduga diperlakukan serupa orang kedua tersangka dari Juli sampai November 2021. Azis mengatakan, beberapa anak di antaranya bahkan sampai disetubuhi.

"Saya sampaikan bahwa umur korban berkisar antara umur 4-14 tahun. Masing-masing anak diperlakukan berbeda, ada yang dicabuli ada yang disetubuhi," ujar Azis.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka

Azis menyampaikan, kedua orang tersangka telebih dahulu merayu para korban. Ada yang diberikan jajan, atau dikasih permen. Sementara itu, salah satu korban juga sempat menerima ancaman.

"Ada iming-iming, dan ada yang sedikit ancaman juga ada. Itu yang korbanya umur 14 tahun," ujar dia.

Penyidik masih terus mengungkap dan memperdalam keterangan saksi, korban, dan kedua pelaku.

"Apakah ada pelaku dan korban lain atau sudah berapa lama perbuatan ini dilakukan. Untuk sementara berdasarkan penyidikan, kita sudah menentukan 2 orang tersebut sebagai tersangka," ucap dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 junto Pasal 81 dan Pasal 76 huruf e jo Pasal 82 Undang-Unrang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun," terang dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.