Mantan Dandim Dili Divonis Lima Tahun

Majelis Hakim Pengadilan HAM Ad Hoc menjatuhkan vonis lima tahun penjara buat mantan Dandim 1627/Dili Letkol Infanteri Sujarwo.

Diterbitkan 27 Desember 2002, 20:20 WIB
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc, Jumat (27/12), menjatuhkan vonis lima tahun penjara buat mantan Komandan Distrik Militer 1627/Dili Letnan Kolonel Infanteri Sujarwo. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Andi Samsan Nganro dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis ini lebih kecil dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanhadi yang meminta Sujarwo diganjar hukuman sepuluh tahun penjara, sesuai Undang-undang Pengadilan HAM.

Majelis hakim menyatakan Sujarwo terbukti bersalah karena gagal mencegah dan mengendalikan kerusuhan di Kantor Diosis dan di rumah Uskup Belo, September 1999. Aksi massa itu dilakukan kelompok massa pro integrasi [baca: Kasus HAM Timtim, Bekas Dandim Dili Disidangkan]. Ada pun hal-hal yang meringankan terpidana antara lain karena Sujarwo dinilai telah berupaya maksimal mencegah kerusuhan meluas sehingga jumlah korban bisa diminimalisasi. Sujarwo langsung menolak putusan hakim dan berencana banding. Menanggapi terdakwa melakukan banding, JPU juga menyatakan akan melakukan upaya hukum senada atas vonis tersebut.(KEN/Sella Wangkar dan Arie Trisna)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6