Isi Surat Edaran Pengaturan Aktifitas Warga Tangsel Saat Nataru Mendatang

Surat Edaran diterbitkan karena diperkirakan aktifitas pergerakan orang akan meningkat saat libur Natal dan Tahun Baru sehingga rawan terjadinya kerumunan.

Diperbarui 09 November 2021, 15:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan tetap mengekuarkan Surat Edaran (SE) terkait batasan aktifitas masyarakat pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 meski penularan Covid-19 tengah melandai.  

Pasalnya, pada periode itu, diperkirakan aktifitas pergerakan orang akan meningkat sehingga rawan terjadinya kerumunan.

"Arahan Pak Presiden tetap mewasapadai kekhawatiran terjadinya gelombang ketiga pada tahun baru yang akan datang karena pergerakan orang dalam kegiatan Natal dan Tahun Baru yang tidak terkendali. Oleh karena itu, dalam rapat kami diperlukan SE untuk mengatur itu" ungkap Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Selasa (2/11/2021).

Menurutnya, pada periode PPKM saat ini Pemkot Tangsel juga mengkhawatirkan adanya relaksasi kegiatan masyarakat yang terlalu cepat. Sehingga mengkhawatirkan adanya gelombang ketiga Covid-19, pada periode akhir tahun 2021 bulan Desember mendatang.

Meski begitu, Pemkot Tangsel, juga akan berpatokan pada instruksi Menteri Agama RI dalam penerbitan SE tersebut. Pasalnya Instruksi Menag itu akan mengatur terkait pelaksanaan beribadah Natal di masa akhir tahun yang dikhawatirkan adanya gelombang ketiga Covid-19.

"Kita akan sesuaikan instruksi menteri agama tentang kegiatan nataru," kata Benyamin. 

SE Diterbitkan Cegah Lonjakan Covid-19

Benyamin menegaskan, penerbitan SE aturan kegiatan masyarakat di periode Natal dan Tahun Baru 2021 agar tidak adanya lonjakan penularan kasus Covid-19.

"Seperti yang dilakukan sekarang adalah kapasitas ruangan dari tempat ibadah kita sekarang ini 50 persen. Apa nanti ada peningkatan atau turun, kita mengikuti Inmendagri. Kita akan melakukan pengaturan kapasitas ruangan," jelas Benyamin.

Kemudian, SE itu juga akan mengatur sarana prasarana kebersihan sesuai protokol kesehatan yang harus dimiliki setiap rumah ibadah dan gereja, selama pelaksanaan Ibadah natal.

"Termasuk pengaturan parkirnya, berkoordinasi dengan Polres dan Dishub, supaya tidak menimbulkan kemacetan dan kerumunan," katanya.

Dia juga menegaskan, selama periode Natal dan tahun baru 2022 mendatang, tidak ada ASN dan pegawai pemerintahan Kota Tangsel, yang mengajukan cuti libur. 

"Saya tegaskan semuanya tidak ada yang cuti. Mulai dari pejabat eselon 2,3 4 dan seterusnya tidak ada mengambil cuti," tegasnya. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Perayaan Tahun Baru adalah momen global yang ditandai dengan berbagai tradisi dan kebiasaan unik di seluruh dunia, seringkali melibatkan refleksi, harapan baru, dan kebersamaan.
    Tahun Baru
  • liputan6
    Tahun Baru 2022 dimulai di hari Sabtu, 1 Januari 2022 dalam kalender Gregorian. Ada banyak jadwal kegiatan yang akan digelar.
    Tahun Baru 2022
  • liputan6
    Perayaan Natal adalah momen penting yang merangkum sejarah panjang, makna spiritual mendalam, dan beragam tradisi unik di seluruh dunia, berpusat pada kelahiran Yesus Kristus.
    Natal
  • liputan6
    Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China
    COVID-19
  • liputan6
    Virus Corona adalah virus yang menyerang sistem pernapasan.
    Corona
  • Pemkot Tangsel
  • Natal 2021
  • virus corona
  • Nataru 2021