Sukses

Wakil Ketua Komisi VI DPR : Kasus Gagal Bayar Asuransi, IFG Mampu Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih yang akrab disapa Demer menekankan peran IFG (Indonesia Financial Group) sebagai holding BUMN non bank untuk dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih yang akrab disapa Demer menekankan peran IFG (Indonesia Financial Group) sebagai holding BUMN non bank untuk dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi khususnya juga asuransi yang dikelola perusahaan BUMN.

"Kami berharap IFG yang mengedepankan proteksi bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi yang akhir-akhir ini sempat diguncang kasus-kasus gagal bayar, salah satunya dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," kata Demer dalam sambutannya sebelum membuka acara Sosialisasi Peran IFG dan Anak Perusahaan dalam Menyediakan Produk Asuransi di Masyarakat Provinsi Bali yang digelar di The Vasini Smart Boutique Hotel, Selasa (26/10/2021) yang diikuti pelaku UMKM, startup dan generasi milenial Bali.

"Sebagai Anggota DPR Komisi VI yang membidangi BUMN yang sebagai salah satu mitra kerja tentunya saya mendorong IFG terus menawarkan produk yang sifatnya berkelanjutan bagi perusahaan serta memberikan proteksi kepada pemegang polis," sambung Demer.

Salah satu caranya adalah dengan mengedepankan tata kelola perusahaan yang terintegrasi. IFG terus memperkuat keterlibatan holding utamanya pada produk. "Tujuannya, untuk memastikan produk tersebut aman baik bagi perusahaan maupun nasabah," ujar Anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali ini.

Demer menjelaskan IFG (Indonesia Financial Group) merupakan holding yang dibentuk pemerintah untuk berperan dalam pembangunan nasional melalui pengembangan industri keuangan non bank yang lengkap dan inovatif melalui layanan investasi, perasuransian dan penjaminan.

Untuk diketahui bahwa penetapan IFG sebagai holding BUMN non bank merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.