Mulai 24 Oktober 2021, PCR Menjadi Syarat Wajib Penerbangan

Syarat penerbangan terbaru dengan tes PCR ini berlaku seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021. Pemerintah melonggarkan sejumlah aturan selama PPKM diperpanjang, tapi khusus syarat penerbangan terbaru lebih ketat.

Diperbarui 22 Oktober 2021, 13:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Syarat penerbangan terbaru dengan tes PCR ini berlaku seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021. Pemerintah melonggarkan sejumlah aturan selama PPKM diperpanjang, tapi khusus syarat penerbangan terbaru lebih ketat. Syarat wajib menggunakan PCR berlaku mulai 24 Oktober hingga 1 November 2021, berikut ini laporan langsung dari Bandara Soeta bersama Kontributor Liputan6.com, Pramita Tristiawati.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6