Mulai 24 Oktober 2021, PCR Menjadi Syarat Wajib Penerbangan

Mulai 24 Oktober 2021, PCR Menjadi Syarat Wajib Penerbangan

Syarat penerbangan terbaru dengan tes PCR ini berlaku seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021. Pemerintah melonggarkan sejumlah aturan selama PPKM diperpanjang, tapi khusus syarat penerbangan terbaru lebih ketat. Syarat wajib menggunakan PCR berlaku mulai 24 Oktober hingga 1 November 2021, berikut ini laporan langsung dari Bandara Soeta bersama Kontributor Liputan6.com, Pramita Tristiawati.

Ringkasan

Oleh Wawan Isab Rubiyanto, Dany Candra pada 22 October 2021, 13:16 WIB

Video Terkait

Spotlights