Mulai 24 Oktober 2021, PCR Menjadi Syarat Wajib Penerbangan

Syarat penerbangan terbaru dengan tes PCR ini berlaku seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021. Pemerintah melonggarkan sejumlah aturan selama PPKM diperpanjang, tapi khusus syarat penerbangan terbaru lebih ketat.

Liputan6.com, Jakarta Syarat penerbangan terbaru dengan tes PCR ini berlaku seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021. Pemerintah melonggarkan sejumlah aturan selama PPKM diperpanjang, tapi khusus syarat penerbangan terbaru lebih ketat. Syarat wajib menggunakan PCR berlaku mulai 24 Oktober hingga 1 November 2021, berikut ini laporan langsung dari Bandara Soeta bersama Kontributor Liputan6.com, Pramita Tristiawati.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6