Sukses

BRIN Sebut Muara Angke dan Pantai Ancol Mengandung Kadar Parasetamol Tinggi

Zainal Arifin menyatakan penelitian terhadap kadar parasetamol di Teluk Jakarta dilakukan di empat lokasi.

Liputan6.com, Jakarta Peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Zainal Arifin menyatakan penelitian terhadap kadar parasetamol di Teluk Jakarta dilakukan di empat lokasi.

Empat lokasi tersebut berada di Jakarta Utara, yaitu Muara Angke, Ancol, Tanjung Priok, dan Clincing.

"Dari empat lokasi itu hanya dua (yang mengandung parasetamol tinggi) yaitu di Muara Angke dan Pantai Ancol," kata Zainal dalam konferensi pers, Senin (4/10/2021).

Sedangkan untuk perairan Tanjung Priok dan Cilincing mengandung parasetamol yang sangat rendah. Zainal mengaku pihaknya belum mengetahui tingkatan dari dampak pencemaran tersebut.

Sebab, lanjut dia, masih diperlukannya penelitian lebih lanjut terkait dampak yang ditimbulkan.

"Apakah pencemaran ini sudah ke tahap mengkhawatirkan? Mungkin belum ya, karena ini baru awal. Riset kita kan baru sekali sampling di laut. Jadi tidak mudah menarik kesimpulan," jelas Zainal.

Sementara, Peneliti BRIN, Wulan Koagouw menyatakan untuk penyebab pencemaran tersebut juga masih berupa dugaan sementara berdasarkan telaah pustaka.

Dia mengharapkan nantinya dapat dilakukan penelitian lebih lanjut terkait temuan awal.

"Kami belum punya data untuk menunjukkan sumber pencemaran tersebut. Yang kami sebutkan, dugaan-dugaan sumber pencemaran tersebut berdasarkan telaah pustaka yang ada," jelas Wulan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Ditelusuri

Sebelumnya, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Ikhwan Yogi menyatakan pihaknya akan menelusuri penyebab tingginya kandungan parasetamol di perairan Teluk Jakarta. Sebab hal tersebut tergolong dalam pencemaran.

"Kami akan dalami dan telusuri sumber pencemarannya dan mengambil langkah untuk menghentikan pencemaran tersebut," kata Yogi di Jakarta, Minggu (3/10/2021).

Lanjut dia, Dinas Lingkungan Hidup DKI secara rutin melakukan pemantauan terkait pencemaran setiap enam bulan sekali. Yogi juga menyebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak mencantumkan variabel pencemaran berupa paracetamol.

"Mungkin saja memang peneliti tersebut ingin mengetahui kontaminant di luar parameter pencemar baku sesuai peraturan yang berlaku atau ada kasus tertentu," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.