Sukses

Kemenkumham Soroti Kasus Perceraian di NTB yang Meningkat Akibat Pandemi Covid-19

Tak hanya itu, kasus perkawinan anak di NTB saat ini juga menjadi perhatian khusus.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyoroti kasus perceraian di Nusa Tenggara Barat (NTB) meningkat akibat pandemi Covid-19. Tak hanya itu, kasus perkawinan anak di NTB saat ini juga menjadi perhatian khusus.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Harniati mengatakan, dalam kasus perceraian maka perempuan harus punya pengetahuan yang tinggi. Hal ini agar perempuan tidak sering jadi korban.

"Kanwil Kemenkumham NTB menyediakan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) untuk mengatasi permasalahan hukum dan HAM, pendampingan dan konsultasi hukum gratis bagi korban perceraian dan Masyarakat NTB," kata Harniati dikutip dari siaran pers, Sabtu (2/10/2021).

Dalam pemaparan analisis dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Inspirasi NTB, Nurjanah menunjukkan bahwa faktor penyebab meningkatnya perceraian pada masa Pandemi Covid-19 adalah ekonomi karena terjadinya PHK. Kemudian, salah satu pasangan menjadi Pekerja Migran Indonesia, dan perselingkuhan.

Selain itu, menurut Nurjanah, pada masa Pandemi Covid-19, juga terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih adanya perkawinan anak. Dalam hasil penelitian tersebut juga terungkap bahwa dalam kasus perceraian acap kali tidak terpenuhi hak atas bersama.

"Juga adanya stigma dari masyarakat terhadap perempuan dan anak korban perceraian," jelasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diperlukan Sinergitas dan Kolaborasi Lintas Sektor

Sementara itu, Kabid Perlindungan Perempuan, Erni Suryani mengatakan, untuk menurunkan permasalahan perempuan dan anak di NTB diperlukan sinergitas dan kalaborasi lintas sektoral dalam penanganannya.

Menurut dia, perempuan dan anak berada dalam kelompok rentan baik dalam kehidupan keluarga maupun masyarakat, sering mengalami kekerasan yang melanggar hak asasi manusia.

"Demikin juga pada masa Pandemi Covid 19 ini. Sehingga perlu penyelesaian agar terpenuhi hak-haknya," ujar Erni.

Dia menyampaikan hasil penelitian ini sangat inspiratif dan bisa menjadi referensi bersama bagi Pemerintah Provinsi NTB dalam menjawab permasalahan perempuan dan anak melalui implementasi kebijakan dan program dan tindakan yang nyata di lapangan.

Hal yang sama disampaikan Ketua Bidang Divisi Penelitian dan pengembangan Lembaga Perlindungan Anak Provinsi NTB Muchammadun yang mengatakan bahwa hasil penelitian ini bisa menjadi dasar penelitian selanjutnya.

"Penelitian ini dapat menjadi rujukan untuk pengembangan penelitian selanjutnya terkait dengan isu perlindungan hak perempuan dan anak oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan perempuan dan anak," tutur Muchammadun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.