Sukses

Polisi Sebut Irjen Napoleon Bonaparte Pengaruhi Saksi Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, Napoleon melakukan hal itu lantaran mengetahui adanya upaya pencabutan laporan dari pihak Muhammad Kece.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte (NB) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Dalam proses penyidikan, mantan Kadiv Hubinter Polri itu sempat berupaya mempengaruhi saksi-saksi perkara tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, Napoleon melakukan hal itu lantaran mengetahui adanya upaya pencabutan laporan dari pihak Muhammad Kece. Hanya saja, polisi tetap melanjutkan kasus lantaran keluarnya pengakuan dalam surat terbuka, sehingga tidak lagi masuk dalam perkara delik aduan.

"Dalam proses penyidikan inilah ternyata saudara NB menarik semua keterangannya. Oleh karena itu kalau rekan-rekan cermati, setelah pemeriksaan itu Bareskrim sampai sekarang isolasi terhadap yang bersangkutan. Tujuannya apa, penyidik melihat NB ini mempengaruhi saksi-saksi lain," tutur Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).

Menurut Andi, penyidik kini tengah berkoordinasi dengan Ditjen PAS, Mahkamah Agung (MA), termasuk kejaksaan terkait dengan penetapan status tersangka kelima tahanan yang terlibat kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Muhammad Kece. Sebab, ada yang masih berstatus tahanan dan juga sudah narapidana.

"Oleh karena itu kita lakukan isolasi, setelahnya pemeriksaan-pemeriksaan lagi tambahan, sampai dengan prarekon terungkap bahwa bukan cuma NB yang melakukan. Ada napi-napi lain yang ikut melakukan itu, sementara NB memang ada juga di pukul 15.00 hari yang sama," kata Andi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan 5 Tersangka

Polisi telah menetapkan lima tahanan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Seluruhnya terlibat dugaan tindak pidana pengeroyokan, sementara Napoleon Bonaparte (NB) juga melakukan penganiayaan individu.

"Memang dari proses penyelidikan penyidikan juga terungkap bahwa peristiwa ini tidak di satu tempat, tapi ada dua lokasi. Kejadian pengeroyokan itu sendiri ada di dalam sel korban, kemudian ada satu TKP lagi proses 351 penganiayaan yang dilakukan oleh NB (Napoleon Bonaparte) sendiri," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).

Menurut Andi, penyidik sementara menerapkan Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. Adapun ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

"Tetapi kita lihat nanti bagaimana jaksa setelah berkas perkara kita kirim, bisa saja ini diterapkan Pasal 170 ayat 2 ke 1, ini lebih tinggi karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka. Ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana ya," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.