Sukses

5 Fakta Terbaru Usai Tragedi Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

Salah satunya diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat yang menyatakan tiga petugas yakni RU, S, dan Y ditetapkan tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah fakta baru terungkap usai tragedi kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.

Salah satunya diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat yang menyatakan tiga petugas yakni RU, S, dan Y telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

Menurut Tubagus, ketiganya terjerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal.

"Pasal 359 KUHP objeknya mengakibatkan meninggal seseorang. 359 KUHP disebabkan karena diduga adanya kealpaan siapa saja yang ditetapkan dalam gelar perkara sementara 3 orang, semuanya adalah petugas lapas," ujar Tubagus, Senin 20 September 2021.

Meski sudah menetapkan tiga tersangka, Tubagus mengaku tak menutup kemungkinan, pihaknya bakal menetapkan tersangka lain di dalam kasus ini.

"Masih berkembang. Ini baru Pasal 359 KUHP," jawab Tubagus.

Berikut deretan fakta terbaru usai tragedi kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Tiga Petugas Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (20/9/2021).

"Berdasarkan gelar perkara ditetapkan 3 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Senin 20 September 2021.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidaya menerangkan, ketiga tersangka adalah pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang. Mereka adalah RU, S dan Y.

"Tiga orang semua petugas dari Lapas," ucap dia soal kebakaran Lapas Tangerang.

 

3 dari 7 halaman

2. Alasan Penetapan Tersangka, Dianggap Lalai dan Langgar SOP

Tubagus menyebut, ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal.

"Pasal 359 KUHP objeknya mengakibatkan meninggal seseorang. 359 KUHP disebabkan karena diduga adanya kealpaan siapa saja yang ditetapkan dalam gelar perkara sementara 3 orang, semuanya adalah petugas lapas," terang dia.

Tubagus tidak menguraikan secara rinci bentuk kealpaan dari petugas Lapas Tangerang tersebut. Dia berdalih, hal itu bagian dari materi penyidikan.

Namun, Tubagus menyatakan, bahwa petugas Lapas diduga melanggar standar operasional prosedur.

"Ketika tidak adanya kesesuaian antara SOP dengan pelaksanaan maka itu lah bagian bentuk kelalaian. Apa bentuk dan sebagainya biarlah itu menjadi materi penyidikan, tetapi gambaran umumnya kenapa seperti itu adalah yangbtd saya jelaskan," ucap dia.

 

4 dari 7 halaman

3. Tersangka Masih Berkembang

Tubagus menyebut, tak menutup kemungkinan, pihaknya bakal menetapkan tersangka lain di dalam kasus ini.

"Masih berkembang. Ini baru Pasal 359 KUHP," jawab Tubagus.

Menurut Tubagus, penetapan ketiga tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin pagi 20 September 2021.

Tubagus menyebut, unsur-unsur pada Pasal 359 KUHP terpenuhi. Disimpulkan, tiga pegawai Lapas dianggap lalai sampai menyebabkan 49 narapidana meninggal dunia.

"Ditetapkan tiga orang tersangka untuk Pasal 359 KUHP. Siapa saja yang ditetapkan dalam gelar perkara tadi pagi? Itu ada sementara ini 3 orang yang semuanya adalah petugas dari Lapas," ujar dia.

 

5 dari 7 halaman

4. Hasil Visum Sejumlah Korban Keluar

Tubagus membeberkan hasil visum korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Dia menerangkan, dari hasil pemeriksaan tim dokter, menemukan adanya jelaga di toraks atau bagian dada yang menghambat jalan napas korban.

"Dari hasil visum dan keterangan ahli dinyatakan beberapa tanda-tanda seperti ada jelaga di toraksnya," kata dia.

Selain itu, terdapat racun karbonmonoksida di dalam darah 49 korban kebakaran.

"Ada kandungan CO di dalam darah dan disimpulkan seseorang itu karena terbakar," ucap dia.

 

6 dari 7 halaman

5. Panggil Ahli dari UI dan IPB

Polisi melibatkan dua ahli dari universitas ternama untuk dimintai pandangan terkait kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 49 napi. Kedua ahli berasal dari Universitas Indonesia (UI) dan Institut Pertanian Bogor (IPB).

Tubagus mengatakan bahwa keterangan kedua ahli menjawab waktu pertama kali api muncul dan penyebab kebakaran terjadi.

"Kita periksa ahli dari IPB dan UI tentang ahli kebakaran. Kenapa itu dibutuhkan? Untuk menentukan sumber api dan perkiraan waktu itu kebakaran," kata dia.

Tubagus mengaku telah mengetahui perkiraan waktu terjadinya kebakaran Lapas Tangerang. Sementara terkait penyebabnya, diduga akibat hubungan arus pendek listrik.

"Kedua hal ini dikaitkan, kita sudah tahu waktunya dan sudah tahu penyebab kebakarannya," tegas dia.

 

(Deni Koesnaedi)

7 dari 7 halaman

Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.