Sukses

Kepala Lapas 1 Tangerang Tiba di Polda Metro Jaya, Bakal Diperiksa sebagai Saksi

Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono tiba di Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono tiba di Polda Metro Jaya. Victor akan diperiksa polisi sebagai saksi soal kasus kebakaran yang menewaskan puluhan narapidana di lapas tersebut.

Victor hadir dengan baju kotak-kotak dan masker hitam. Dia langsung menuju gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.42 WIB, Selasa (13/9/2021). Saat ditanya soal pemeriksaannya, Victor memilih tak berbicara.

Selain Victor, ada 25 saksi lain yang sudah diperiksa polisi. Mereka adalah penjaga lapas Tangerang yang bertugas saat kebakaran, petugas PLN, hingga anggota pemadam kebakaran.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, insiden di Lapas Tangerang saat ini berstatus penyelidikan ke penyidikan. Menurut Yusri, adanya dugaan unsur pidana dengan sangkaan sejumlah pasal yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Pasal Itu

Berikut Bunyi Tiga Pasal Tersebut:

Pasal 187 KUHP:

"Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati."

 

Pasal 188 KUHP:

"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

 

Pasal 359 KUHP:

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.