Sukses

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Asabri, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi delapan terdakwa perkara dugaan korupsi di PT Asabri, terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi delapan terdakwa perkara dugaan korupsi di PT Asabri, terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 6 September 2021.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Salah satunya dengan memanggil saksi-saksi dalam kasus Asabri.

"Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan nota keberatan/eksepsi dari masing-masing 8 (delapan) terdakwa tersebut ditolak dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara," kata Eben dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Hakim menilai eksepsi para terdakwa sudah masuk ke pokok perkara. Majelis juga menilai dakwaan jaksa telah disusun secara jelas, cermat dan lengkap.

"Selanjutnya majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Senin 13 September 2021 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dan memerintahkan tim jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Eben soal kasus Asabri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

8 Terdakwa Diduga Rugikan Negara Rp 22,78 Triliun

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa jika kedelapan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun.

Kerugian negara tersebut didapat berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap ketujuh terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja.

Lalu, Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. Serta Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; serta Direktur Keuangan Asabri 2008-2014, Bachtiar Effendi.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 22.788.566.482.083," kata salah satu jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/8).

Atas dakwaan JPU tersebut, para terdakwa menyatakan keberatan soal dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 22,7 triliun. Mereka meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa.

Salah satunya eksepsi dari Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International terkait tindakan jaksa penuntut umum yang dinilai bertentangan dengan asas ultimum remidium. Karena menurut pihaknya, JPU telah memaksakan perakara ASABRI ke ranah pidana yang seharusnya ke perdata.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.