Sukses

Komnas PA: Sambutan untuk Saipul Jamil Usai Keluar Penjara Lukai Hati Anak Korban Pelecehan

Saiful Jamil merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak berusia 16 tahun dan telah menjalani hukumannya. Namun Komnas PA mengkritik Saiful Jamil yang hanya menjalani hukuman 3,5 tahun setelah mendapa pengurangan hukuman.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait  mengecam siaran televisi yang mengundang Saipul Jamil. Dia mengaku bakal menggalang petisi menolak siaran Saipul Jamil dan berkirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dia mengatakan, Saiful Jamil merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak berusia 16 tahun dan telah menjalani hukumannya. Namun Komnas PA mengkritik Saiful Jamil yang menjalani hukuman 3,5 tahun setelah mendapat remisi atau pengurangan hukuman.

“Nah lalu dia sudah menjalani itu, tapi ketika dia bebas dikeluarkan dari lapas, dia menampilkan seolah pahlawan, juara pertandingan bebas dari kejahatan seksual,” ujar Arist, Senin (6/9/2021).

Arist menjelaskan, perilaku tersebut dinilai menyakitkan dan menyedihkan, melukai hati korban dan ribuan anak yang mengalami kejahatan seksual.

Bahkan kebebasan Saipul Jamil dielukan seolah pahlawan menggunakan karangan bunga, serta diarak menggunakan mobil terbuka.

"Karena ini kejahatan merusak generasi bangsa, maka kami minta semua masyarakat untuk memboikot tayangan Saipul Jamil di televisi maupun media online,” ucap Arist.

Selain itu, lanjut Arist, meminta masyarakat apabila terdapat siaran televisi terkait Saipul Jamil untuk mematikan televisi. Arist akan menggalang petisi, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk tidak mencontoh hal yang buruk terhadap siaran seperti itu.

"Termasuk kami juga meminta pada televisi tidak memberikan kesempatan apapun pada Saipul Jamil, karena tayangannya dapat mengabaikan hak anak, dalam hal ini soal perlindungan dan psikologis korban,” ungkap Arist.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Dukungan Masyarakat

Arist menuturkan, akan melakukan perspektif hukum dan menulis surat ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait penyiaran kebebasan Saipul Jamil. Nantinya KPI melakukan peneguran televisi yang telah menyiarkan tanpa memenuhi syarat dari undang-undang.

"Kedua kita akan mengirim surat pada Kominfo, peristiwa ini harus jadi perhatian Pemerintah,” tutur Arist.

Arist menambahkan, masyarakat dapat mendukung petisi pemboikotan tayangan yang menyiarkan Saipul Jamil di televisi. Selain televisi, masyarakat untuk tidak melihat siaran Saipul Jamil di media sosial.

"Kemudian langkah berikutnya masyarakat harus mematikan atau tidak melihat tayangan yang menampilkan Saiful Jamil, baik itu di youtube, medsos, dan tv, disamping kita menyurati KPI,” pungkas Arist.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.