Sukses

Polisi Antisipasi Konflik Tanah di Manggarai Barat NTT Meluas ke SARA

Hal tersebut demi mencegah jatuhnya korban akibat konflik SARA, lantaran dua kelompok berasal dari daerah dengan mayoritas penduduk berbeda agama.

Liputan6.com, Jakarta Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap 21 tersangka kasus sengketa tanah di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Hal tersebut demi mencegah jatuhnya korban jiwa yang berpotensi memicu konflik SARA, lantaran dua kelompok berasal dari daerah dengan mayoritas penduduk berbeda agama.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo menyampaikan, bentrok antarkelompok yang menimbulkan korban jiwa telah berulang kali terjadi di Manggarai Barat, NTT dan membahayakan Kamtibmas.

"Polres Manggarai Barat mengambil langkah cepat mengamankan mereka (tersangka) sebelum terjadi bentrok," tutur Bambang dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

Bambang berharap jatuhnya korban jiwa tidak terulang kembali. Atas dasar itu, petugas menangkap 21 tersangka pada Jumat, 2 Juli 2021 lalu.

Adapun dalam sengketa tanah tersebut, tiga orang warga Golo Mori Manggarai Barat membawa masuk 18 orang dari luar daerah yakni Desa Popo dan Kampung Dipong Manggarai. Jarak antara dua daerah tersebut dengan Golo Mori sekitar 6-7 jam perjalanan darat menggunakan kendaraan roda empat.

"Kami mempelajari sejarahnya, kasus seperti ini seringkali berujung bentrok dengan warga lokal. Kami tidak ingin bentrokan bisa memicu konflik lebih luas," jelas Bambang.

Lebih lanjut, 18 orang dari Desa Popo dan Kampung Dipong Manggarai itu membawa parang dan membuat resah warga Desa Golo Mori. Tiga orang yang diduga sebagai aktor intelektual mengarahkan mereka untuk menduduki lahan sengketa.

"Bila kami tidak cepat menangani ini, bentrok antar kampung bisa meluas menjadi pertikaian yang membawa-bawa agama. Ini sangat berbahaya," kata Bambang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sita Belasan Parang

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 15 bilah parang dan menangkap 21 tersangka. Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat setempat usai melihat para pendatang itu melintasi desa sambil menenteng parang dan melakukan aksi pembersihan lahan di tanah sengketa.

"Kami resah melihat warga dari Desa Popo dan Kampung Dipong Manggarai membawa-bawa parang panjang. Agar tidak terjadi sesuatu kita laporkan ke Polres Manggarai Barat," ujar tokoh pemuda Desa Golo Mori Muhammad Udin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.