Sukses

Kemkominfo Gandeng Kemenkes dan BSSN Investigasi Kebocoran Data eHAC

Kemkominfo bersama pihak-pihak terkait akan melanjutkan investigasi lebih mendalam terhadap dugaan insiden kebocoran data pribadi pada aplikasi eHAC.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah mengambil langkah-langkah untuk merespons dugaan kebocoran data pribadi pengguna aplikasi eHAC.

Hal ini sesuai amanat PP No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) serta peraturan perundangan lainnya.

Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi menyatakan, bahwa pihaknya bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tengah mengusut kasus dugaan kebocoran data pada aplikasi eHAC.

"Pada hari ini, 31 Agustus 2021 Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk merespons dugaan kebocoran data pribadi tersebut," katanya lewat keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Dedy menuturkan bahwa berdasarkan penelusuran sementara Kemenkes, terdapat dugaan kebocoran data pada aplikasi eHAC lama yang sudah dinonaktifkan sejak 2 Juli 2021.

"Kementerian Kominfo dan BSSN telah menyampaikan beberapa poin untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan, terutama terkait dengan keamanan sistem elektronik, pencegahan insiden yang lebih besar, tanggung jawab hukum, dan kepatuhan terhadap aturan pelindungan data pribadi," tuturnya.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kemkominfo bersama dengan pihak-pihak terkait akan melanjutkan investigasi lebih mendalam terhadap dugaan insiden kebocoran data pribadi pada aplikasi eHAC.

"Dugaan insiden kebocoran data pribadi ini tidak mempengaruhi keamanan data pada aplikasi eHAC yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, di mana penyimpanan data telah dilakukan di Pusat Data Nasional (PDN)," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Laporkan Jika Menemukan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi

Kemkominfo mengimbau seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga data pribadi masyarakat secara serius. Baik dalam hal teknologi, tata kelola, maupun sumber daya manusia.

"Dalam hal terjadi dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi, masyarakat atau pihak terkait dapat melakukan pengaduan melalui pengendalianaptika@kominfo.go.id dan kanal aduan lain yang telah disediakan," kata Dedy memungkasi. 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Infografis skandal kebocoran data Facebook

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.