Sukses

Polisi Masih Proses Laporan Terkait Youtuber Muhammad Kece

Polisi masih mempelajari laporan terkait dengan Youtuber Muhammad Kece yang belakangan ramai lantaran dinilai kontroversial.

Liputan6.com, Jakarta Polisi masih mempelajari laporan terkait dengan Youtuber Muhammad Kece yang belakangan ramai lantaran dinilai kontroversial. Sudah ada empat aduan masyarakat yang masuk ke Polri.

"Proses sedang berjalan ya," tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021).

Agus belum merinci keempat laporan tersebut. Yang pasti, keseluruhannya bernada sama, meminta kepolisian mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan Muhammad Kace.

Muhammad Kece dalam kanal Youtube menyebutkan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta. Banyak pernyataannya yang lain mengandung unsur dugaan penistaan agama.

Pernyataan Muhammad Kece juga direspons oleh Kementerian Agama yang menilai apa yang disampaikan adalah penistaan agama, dan dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata Ulama

Ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri mendesak polisi untuk menangkap Youtuber Muhammad Kece yang diduga menistakan agama Islam dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Semua ulama Lebak menyesalkan beredarnya video Muhammad Kece melalui kanal Youtube telah menistakan agama Islam, padahal dia sebelumnya penganut Islam," kata KH Hasan Basri, Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Kabupaten Lebak, Banten, Minggu 22 Agustus 2021.

Menurut dia, pernyataan Muhammad Kece tentu masuk kategori menistakan agama Islam, karena menuduh Nabi Muhammad SAW dikelilingi setan dan pendusta.

Selain itu, youtuber itu juga menyatakan kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan radikalisme.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.