Sukses

Mahfud Md: Era Ini Jadi Tantangan Baru Bagi Kemerdekaan Pers Tanah Air

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kemerdekaan pers di era pasca reformasi memiliki landasan yang semakin kuat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan kemerdekaan pers di era pasca reformasi memiliki landasan yang semakin kuat. Sebab kata dia, kekuasaan pemerintah adalah residu dari hak asasi dan demokrasi.

"Hak asasi diberikan semua, lalu pemerintah diberi sisanya, sedikit, untuk mengatur. Nah era ini menjadi tantangan baru bagi kemerdekaan pers tanah air," katanya dihadapan sekitar 30 ahli pers dari Dewan Pers, Jumat (20/8/2021).

Dia menjelaskan di era sekarang, khususnya sesudah amandemen UUD 1945, kekuasaan pemerintah hanyalah merupakan residu dari hak asasi. Berbeda dengan dulu. Menurutnya, sebelum reformasi yang terjadi sebaliknya. Hak asasi merupakan residu dari pemerintah.

"Kalau dulu, wartawannya ditangkap, dulu ada istilah bredel, ada blackout, kemudian dilarang membeli kertas kepada pemerintah. Itu dulu. Di zaman reformasi kita ubah, mengambil semua konvensi PBB tentang hak asasi," bebernya.

Dalam konteks saat ini, kata Mahfud terhadap peran pers sebagai lembaga yang melakukan kontrol sosial. Dia juga menjelaskan pemerintah sangat mengharapkan pers tetap melakukan tugas itu dengan baik.

“Karena itu, pers adalah mitra strategis pemerintah. Masukan, saran, dan kritik yang disampaikan publik di media massa, adalah salah satu dasar pemerintah dalam pembuatan kebijakan," ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tantangan Pers Saat Ini

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini kemudian menyoroti beberapa tantangan bagi pers saat ini. Antara lain perkembangan teknologi menjadi tantangan utama bagi pers, sehingga pers harus terus melakukan konvergensi untuk dapat bertahan hidup.

Dia berharap agar kualitas dan kompetensi para jurnalis dan pengelola media terus ditingkatkan.

“Dengan kualitas teknis dan etik yang baik, pers kita bisa menghindari terjadinya kesalahan kutip, judul yang tidak sesuai dengan isi berita, data tidak akurat, nara sumber yang tidak kredibel, atau mencampurkan fakta dengan opini,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.