Sukses

Ferdinand Kritik Anies soal LHP BPK, Lulung: Kalau Mau Komentar Sebaiknya Belajar Dulu

Lulung meminta agar Ferdinand berhati-hati dalam berkomentar atau menyampaikan kritikan. Jangan tendensius dan berdasarkan rasa kebencian hingga menyimpang dari substansi.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Abraham Lunggana atau Lulung angkat bicara mengenai kritikan mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lulung meminta agar Ferdinand berhati-hati dalam berkomentar atau menyampaikan kritikan.

"Kalau mau komentar, sebaiknya belajar dulu, atau paling tidak cari informasi dulu yang benar. Malu bos bicara tidak pernah substansi dan benar, nanti Anda cuma ditertawai orang," kata Lulung, dalam keterangan tertulis, Jumat (13/8/2021).

Menurut dia, kritikan dalam negara demokrasi merupakan suatu hal yang wajar dan perlu. Kendati begitu, Lulung meminta jangan tendensius dan berdasarkan rasa kebencian hingga menyimpang dari substansi.

"Jika Anies tidak cermat dalam mengelola keuangan daerah, mustahil Pemprov DKI akan meraih predikat WTP empat kali berturut-turut," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Temuan BPK

Sementara itu, Inspektur DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, menyatakan beberapa temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) termasuk dalam klasifikasi administratif.

Kata dia, Pemprov DKI telah selesai menindaklanjuti sejumlah temuan BPK RI pada LKPD Tahun Anggaran 2020.

"Perlu diketahui, rekomendasi yang disampaikan BPK kepada Pemprov DKI Jakarta adalah perbaikan administrasi untuk ke depannya dan telah dinyatakan bahwa tidak ada kerugian daerah yang ditimbulkan," kata Syaefuloh dalam keterangan tertulis, Minggu, 8 Agustus 2021. 

Syaefuloh juga meminta masyarakat lebih cermat dalam melihat hal tersebut. Sebab, rekomendasi BPK di dalam LHP itu tidak ada rekomendasi untuk menyetorkan.

Namun, kata dia, rekomendasinya yakni bersifat perbaikan sistem ke depan.

"Dalam membaca LHP BPK, tidak bisa dibaca hanya sepotong-sepotong, melainkan harus secara utuh, dari penyebab sampai rekomendasinya. Pada pemeriksaan yang dilakukan BPK, pasti terdapat temuan, tidak hanya di Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga di provinsi-provinsi lain dan instansi/lembaga negara di tingkat Pusat," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.