Tempat Ibadah di Luar Jawa-Bali Bisa Buka hingga 50 Persen di Wilayah PPKM Level 3

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 di luar Jawa-Bali selama dua minggu hingga 23 Agustus 2021.

Diperbarui 10 Agustus 2021, 06:29 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 di luar Jawa-Bali selama dua minggu hingga 23 Agustus 2021. Dalam perpanjangan ini, pemerintah mengizinkan tempat ibadah di wilayah PPKM level 3 buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Tempat ibadah 50 persen kapastias 50 orang dengan prokes ketat. Ini yang khusus level 3. Jadi saya ulangi, ini level 3," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 9 Agustus 2021.

Sementara itu, tempat ibadah luar Jawa-Bali yang berada di level 4 dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas. Masyarakat yang menjalani ibadah di tempat ibadah diminta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Sedangkan tempat ibadah (di PPKM level 4) maksimal 25 persen atau 30 orang dengan prorokol kesehatan ketat," ucapnya.

Berdasarkan hasil asesmen, ada 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM Level 4. Sedangkan, 302 kabupaten/kota masuk asesmen level 3 yang sebagian level 4.

"Karena (luar Jawa-Bali) memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menuru. Maka, yang di luar Jawa ini karena kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," kata Airlangga.

Izinkan Sekolah Tatap Muka

Pemerintah mengizinkan sekolah tatap muka di wilayah PPKM level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas dan protokol kesehatan. Selain itu, industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, harus ditutup selama lima hari apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 di industri. Hal ini berlaku di wilayah PPKM level 4 dan 3 luar Jawa-Bali.

Airlangga mengatakan restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimum 50 persen dari total kapasitas dan protokol kesehatan ketat. Mall dan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 3 luar Jawa-Bali diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.

"Maksimal 50 persen kapasitas dan wajib memakai masker," ujar Airlangga.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6