223 Orang dan 9 Korporasi Jadi Tersangka Kebakaran Hutan

Bareskrim mengungkap 98 laporan polisi terkait korporasi dengan luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan laporan polisi yang ditangani sejumlah Polda di wilayah Kalimantan.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan, sembilan tersangka korporasi tersebut terdiri atas tujuh tersangka dari Kalimantan Barat, satu dari Kalimantan Tengah, dan satu dari Kalimantan Selatan.

“Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu 9 tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat 7, Kalimantan Tengah 1, dan Kalimantan Selatan 1,” kata Pipit kepada media, Rabu (14/10/2026).

Selain penegakan hukum terhadap korporasi, kepolisian juga menangani perkara karhutla yang melibatkan perorangan. Hingga 13 Oktober 2026, penegakan hukum terhadap perorangan telah dilakukan di 12 wilayah kepolisian daerah.

“Kami ulangi, bahwasanya penegakan hukum yang dilakukan oleh perorangan di 12 Polda dengan rincian laporan polisi 273, yang meliputi jumlah tersangka sebanyak 223 perorangan, mencakup luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektar,” jelas Pipit.

Ancaman Pidana Pelaku Karhutla

Pipit menjelaskan, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla mengacu pada sejumlah peraturan, antara lain Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, serta ketentuan terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Ia juga menyebut adanya Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2006 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Melihat Permen (Peraturan Menteri), dari Keputusan Menteri Menko Polkam, Permen Nomor 6 tentang Perubahan Pembukaan Pengolahan, tentang Keputusan Deputi Penegakan Hukum yaitu Kriteria Pelimpahan Penegakan Hukum atas Hasil Pengawasan Lingkungan Hidup, sampai dengan PP Penilaian Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” terang Pipit.

Pipit menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan sejak Januari hingga saat ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ancaman pidana bagi pelaku karhutla. Menurut dia, ancaman pidana maksimal dalam perkara tersebut dapat mencapai 10 hingga 12 tahun.

“Sehingga ini agar bisa menjadi perhatian daripada saudara-saudara kita, masyarakat sekalian yang masih mempunyai pemikiran bahwasanya pembukaan lahan dengan cara membakar adalah hal yang murah, yang gampang, yang efektif, itu dihilangkan,” tutur Pipit.

Ia menambahkan, karhutla menimbulkan dampak besar sehingga pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara pribadi maupun sebagai korporasi.

 

Perkembangan Penanganan Perkara Karhutla

Lebih lanjut, Pipit mengungkapkan, terdapat 30 perkara perorangan yang masih dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, delapan perkara telah dihentikan pada tahap penyelidikan dan 181 perkara sudah memasuki tahap penyidikan.

“Di mana 181 dalam penyidikan, tahap satu dengan P19 ada penyempurnaan, kelengkapan dalam pemberkasan, yang dan selesainya perkara. Kalau selesainya perkara ini sudah dilaksanakan baik itu sudah menerima P21 lengkapnya pemeriksaan dan alat bukti, serta tahap dua ini dia penyerahan daripada pelaku, diduga pelaku, dan barang bukti kepada JPU. Lalu, ada SP3 1 dan pelimpahan ada 19,” kata Pipit.

Sementara itu, untuk penegakan hukum terhadap korporasi, Pipit menyebut terdapat 98 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.

Rinciannya, Polda Kalimantan Barat menangani 33 laporan polisi, Polda Sumatera Selatan 17 laporan, Polda Kalimantan Tengah 14 laporan, Polda Kalimantan Selatan 11 laporan, Polda Kalimantan Timur tujuh laporan, Polda Riau enam laporan, Polda Kalimantan Utara tiga laporan, Polda Lampung tiga laporan, Polda Jambi dua laporan, Polda Kepulauan Bangka Belitung satu laporan, serta Dittipidter Bareskrim Polri satu laporan.

Dengan demikian, total laporan polisi terkait penegakan hukum terhadap korporasi karhutla yang disebutkan Pipit mencapai 98 laporan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6