Sukses

Penyanyi Rap Neo Indra Derryanto Ditangkap Karena Ganja

Polisi menyebut, pihaknya menangkap penyanyi rap Indra Derryanto di Bogor karena kasus ganja.

Liputan6.com, Jakarta - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar peredaran narkoba jenis ganja. Salah satu tersangka diketahui penyanyi rap dari grup Neo yaitu Indra Derryanto alias Derry.

"Salah satu dari pelaku yang buat kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap. Namun sekarang tentu kita perlu melakukan tindakan hukum kepolisian agar jeratan narkotika tidak merambah ke generasi muda yang lain," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Ardyansyah saat konferensi pers, Jumat (6/8/2021).

Azis menerangkan, awalnya penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jaksel menangkap seorang pengedar ganja berinisial RS di kawasan Jakarta Pusat. Saat itu, turut disita barang bukti ganja seberat 16,2 gram.

"Yang bersangkutan telah melakukan jual-beli narkotika jenis ganja dan kemudian dilakukan penangkapan," ujar dia.

Azis menyebut, RS diperiksa intensif di Polres Metro Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan, ganja itu diperoleh dari seseorang.

Azis tak menyebut identitas. Dia mengaku telah menginstruksikan kepada anggota Satresnarkoba Polres Jaksel untuk mengejar orang tersebut

"Dia peroleh barang dari seseorang yang masih DPO," ucap dia.

Pengakuan RS kepada penyidik, ganja itu juga diedarkan ke HB dan ID (Indra Derryanto alias Derry). "Dia melakukan jual-beli ke beberapa orang antara lain HB dan ID," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditangkap di Bogor

Azis menyebut, pihaknya kemudian menangkap ID di Bogor dan HB di Tangerang. Adapun total barang bukti ganja yang disita dari ketiganya adalah 59,8 gram.

"Karena dari penangkapan HB juga didapat ganja seberat 42,8 gram. Dari 3 rangkaian penangkapan tersebut total terdapat total 59,8 gram ganja," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman dari beberapa pasal yang kita sangkakan adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tandas dia.

Terpisah, Indra Derryanto alias Derry mengaku mengkosumsi ganja sejak SMP tapi tidak rutin seperti saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

"Sebenarnya saya menggunakan sejak SMP, tapi tidak rutin. Baru-baru ini saja sejak pandemi," kata Derry.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.