Modus Simpan Ganja dalam Drum Pakan Ikan Terbongkar di Tangerang

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja seberat 107,17 gram di Tangerang.

Diterbitkan 26 Mei 2026, 07:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polda Metro Jaya gagalkan peredaran 107,17 gram ganja di Tangerang.
  • Dua pria, AA dan AAU, ditangkap terkait kasus peredaran ganja tersebut.
  • Pengungkapan berawal dari laporan warga, ganja ditemukan di pakan ikan.

Liputan6.com, Jakarta - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengagalkan peredaran ganja seberat 107,17 gram di Kota Tangerang. Dua pria berinisial AA (26) dan AAU (37) ditangkap.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di Jalan Almakmur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Rabu, 20 Mei 2026.

Polisi lalu bergerak melakukan pemantauan di lokasi. Seorang pria berinisial AA diringkus.

Dari tangan AA, polisi menyita satu bungkus kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 27,41 gram serta satu unit telepon genggam. Saat diperiksa, AA mengaku mendapat ganja dari pria lain berinisial AAU.

Pengembangan langsung dilakukan ke rumah AAU di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Polisi menggeledah seisi rumah, termasuk di bagian luar. Sebuah drum berwarna biru mencuri perhatian.

Saat dicek, ditemukan 18 bungkus kertas nasi berisi ganja dengan total berat bruto 79,76 gram. Ganja ada di dalam tumpukan pakan ikan.

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Arie Purwanto mengatakan dua terduga pelaku ditangkap bersama barang bukti ganja yang sudah dipaketkan.

“Kami mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AA dan AAU dengan barang bukti ganja yang telah dipaket-paketkan dengan total berat 107 gram,” kata Arie dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

 

Dua Pelaku Masih Diperiksa

Dia juga mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Terima kasih kepada warga yang melapor. Kami langsung merespons dan menindaklanjuti hingga terduga pelaku diamankan,” ujarnya.

Kedua tersangka berikut barang bukti kini dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6