Sukses

Kala Anies Balas Cuitan Meme Dirinya di Twitter Soal Aturan Makan 20 Menit

Balasan Anies pada postingan meme dirinya di Twitter soal aturan makan di warung 20 menit pun mengundang beragam reaksi dari netizen.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merespons meme foto dirinya yang diunggah warganet di akun media sosial, Twitter. Meme foto tersebut dikaitkan dengan aturan warktu maksimal makan di warung 20 menit saat perpanjangan kebijakan PPKM Level 4.

Dalam foto tersebut, terlihat Anies sedang makan di sebuah warung. Sementara disampingnya ada seorang wanita yang memegang ponsel dengan format waktu 9 menit 8 detik.

Akun @alpukatmentega memberikan keterangan dalam unggahan meme tersebut, bahwa Anies hanya memiliki sisa waktu sedikit untuk menghabiskan makanannya.

"Pak Anies, waktu bapak untuk menghabiskan makanan sisa 9 menit 8 detik!" tulis postingan tersebut.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun membalas cuitan akun @alpukatmentega yang memposting meme foto dirinya.

"Bisa! Insya Allah..." tulis Anies melalui akun @aniesbaswedan.

Balasan Anies tersebut pun mengundang beragam reaksi dari netizen. Beberapa netizen merespons dengan mengkritik aturan tersebut. Namun tak sedikit juga netizen yang membalas dengan meme-meme kocak.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan Sesuai Instruksi Mendagri

Sebelumnya, pemerintah telah mengatur untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum saat perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Minggu (25/7/2021).

Untuk aturan pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum PPKM Level 4 sebagai berikut:

Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai engan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Nantinya, dalam pengaturan teknisnya akan diatur oleh Pemda setempat. Sedangkan untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

3 dari 3 halaman

Infografis Wilayah Jawa-Bali Perpanjang Level PPKM 3 dan 4

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.