Sukses

Metro Sepekan: Bendera Putih, Ari Kuncoro Mundur dari Kursi BUMN

Nama Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro hampir sebulan ke belakang tak luput dari perhatian publik.

Liputan6.com, Jakarta - Nama Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro hampir sebulan ke belakang tidak luput dari perhatian publik.

Ari Kuncoro menjadi sorotan karena merangkap jabatan sebagai seorang komisaris di sebuah BUMN.

Bagaimana tidak, duduknya Arui Kuncoro di kursi petinggi perusahaan BUMN melanggar Statuta UI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013, bahwa rektor tak boleh merangkap jabatan.

Namun rupanya, Statuta UI pun diubah hingga akhirnya membolehkan rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan untuk menduduki jabatan komisaris di perusahaan.

Ari Kuncoro pun diam seribu bahasa meski pro kontra bertebaran terkait perubahan Statuta UI tersebut. Tak butuh waktu lama, sadar membuat ricuh, ia pun mengundurkan diri sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen BRI.

Sementara itu, usulan penerapan sanksi pidana untuk pelanggar protokol kesehatan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 ditolak anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto atau Tina Toon.

Dia menilai, sanksi pidana tidak tepat diberlakukan saat masyarakat mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19.

Kemudian, sejumlah pengemudi ojek online dari Grab Indonesia mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Jumat 23 Juli 2021.

Kedatangan mereka pun diapresiasi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Menurut Fadil, kehadiran mereka adalah bentuk komunikasi dua arah guna mendengarkan aspirasi para pengemudi di tengah pandemi Covid-19.

Berikut ulasan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rektor Universitas Indonesia Akhirnya Menyerah

Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sudah hampir sebulan menjadi sorotan publik usai dirinya ketahuan merangkap jabatan sebagai seorang komisaris di sebuah BUMN.

Berbagai kalangan mengkritik Ari lantaran dianggap melanggar Statuta UI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013, bahwa rektor tak boleh merangkap jabatan.

Ari pun diam seribu bahasa di tengah banyak kritik yang dilontarkan terhadap dirinya. Bahkan desakan untuk mundur baik sebagai komisaris dan rektor semakin menggema.

Namun, Selasa 20 Juli 2021, muncul kabar bahwa PP yang mengatur Statua UI itu direvisi. Pemerintah mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021, yang perubahannya terdapat revisi soal rangkap jabatan bagi rektor, wakil rektor, sekretaris, dan kepala badan.

Jika dalam PP 58 Tahun 2013 soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 35, kini dalam PP 75 Tahun 2021 soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 39.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

Tina Toon PDIP Tolak Usulan Sanksi Pidana dalam Perda Covid-19 DKI Jakarta

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto atau Tina Toon menolak usulan penerapan sanksi pidana untuk pelanggar protokol kesehatan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Tina Toon menilai, sanksi pidana tidak tepat diberlakukan saat masyarakat mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19.

"Pendekatan pidana, denda, saya menolak, karena di saat kondisi kita seperti ini sangat tidak elok dan juga tidak humanis untuk kita menghukum saudara-saudara kita," kata Tina saat rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Kamis 22 Juli 2021.

Menurut dia, permasalahan ekonomi seringkali menjadi alasan pelanggaran protokol kesehatan terjadi di masyarakat. Sebab masyarakat memilih bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saat pandemi.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

Temui Perwakilan Ojek Online, Kapolda Metro Minta Tak Ikut Aksi Persulit Pandemi

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengapresiasi kedatangan sejumlah pengemudi ojek online dari Grab Indonesia ke Mapolda Metro Jaya. Menurut Fadil, kehadiran mereka adalah bentuk komunikasi dua arah guna mendengarkan aspirasi para pengemudi di tengah pandemi Covid-19.

"Baru saja melakukan silaturahmi dengan saudara pengemudi ojek online, saya apresiasi atas sikap yang lahir dari diri sendiri untuk tidak hadir dan mengikuti setiap kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan, termasuk ajakan untuk membuat aksi yang menimbulkan kerumunan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 23 Juli 2021.

Fadil mengatakan, awalnya mereka hendak berpartisipasi dengan rencana aksi demonstrasi pengemudi online penolak perpanjangan PPKM Darurat. Namun atas kesadaran pribadi, hal itu diurungkan dan memilih berdialog sesuai protokol kesehatan.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.