Sukses

Tina Toon PDIP Tolak Usulan Sanksi Pidana dalam Perda Covid-19 DKI Jakarta

Tina Toon menilai, sanksi pidana tidak tepat diberlakukan saat masyarakat mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto atau Tina Toon menolak usulan penerapan sanksi pidana untuk pelanggar protokol kesehatan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Tina Toon menilai, sanksi pidana tidak tepat diberlakukan saat masyarakat mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19.

"Pendekatan pidana, denda, saya menolak, karena di saat kondisi kita seperti ini sangat tidak elok dan juga tidak humanis untuk kita menghukum saudara-saudara kita," kata Tina saat rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Menurut dia, permasalahan ekonomi seringkali menjadi alasan pelanggaran protokol kesehatan terjadi di masyarakat. Sebab masyarakat memilih bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saat pandemi.

Karena hal itu, politikus muda PDIP ini meminta agar pemberian sanksi pidana dalam revisi Perda Covid-19 dapat dikaji kembali.

"Mungkin bisa ditambahkan kerja sosial yang lebih lama. Misal, jadi petugas PPSU sementara, seperti itu, tanpa dibayar karena kesalahan berulang. Misal tidak memakai masker, dan lain-lain," papar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tak Pakai Masker Dipidana 3 Bulan Kurungan

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Pandemi Covid-19. Revisi ini memut pasal pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut usulan revisi untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar prokes.

“Dalam pelaksanaannya baik ketentuan mengenai sanksi administratif maupun sanksi pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19,” kata Ariza dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, Rabu (21/7/2021).

Dalam revisi Perda, salah satunya berisi sanksi pidana kurungan tiga bulan dan denda bagi warga DKI yang tidak memakai masker.

3 dari 3 halaman

Infografis Penimbun Saat Pandemi Covid-19 Terancam Pidana

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.