Sukses

Dishub: Penumpang Transportasi Umum ke Jakarta Wajib Miliki STRP

Semua penumpang harus memiliki STRP, sebab nantinya di lokasi penyekatan yang menuju Jakarta akan dilakukan pemeriksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, semua pengguna transportasi yang hendak melintas ke Ibu Kota diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021.

"Bahwa untuk pelaku perjalanan di Jabodetabek wajib menunjukkan STRP. Jadi secara pengaturannya untuk angkutan umum itu sudah wajib. Jadi nanti untuk pelaksanaan di KRL, di Transjabodetabek itu STRP wajib dokumen untuk melakukan perjalanan," kata Syafrin di Balai Kota, Jumat Pusat (9/7/2021).

Dia menyatakan, semua penumpang harus memiliki STRP, sebab nantinya di lokasi penyekatan yang menuju Jakarta akan dilakukan pemeriksaan. Untuk para ASN, kata Syafrin, harus memiliki setidaknya surat tugas dari pimpinan yang ditandatangani minimal pejabat eselon 2.

"Maka untuk warga yang masuk dalam kategori kegiatan esensial dan kritikal itu wajib melakukan pengurusan STRP itu melalui Jakevo," ucap dia.

Sedangkan untuk penumpang KRL, kata Syafrin pihak PT KAI tengah melakukan sosialisasi untuk kewajiban penggunaan STRP. Selain itu, Pemprov DKI terus melakukan percepatan untuk penerbitan STRP.

"Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan akselerasi terkait dengan percepatan penerbitan STRP yang sudah mengajukan. Itu salah satu langkah yang mengajukan adalah perusahaan dan menyertakan data karyawan," jelas Syafrin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Didaftarkan perusahaan

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut untuk pendaftaran membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tidak dapat dilakukan secara individu atau personal.

Anies mengatakan hanya akan memberikan izin jika perusahaan yang mendaftarkan pegawainya.

"Yang mendaftarkan tidak bisa individu tapi perusahaan yang mendaftarkan. Lalu perusahaan memasukkan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja. Dari situ akan dikeluarkan surat tanda registrasi, prosesnya maksimal lima jam sejak data dimasukkan," kata Anies dalam YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin 5 Juli 2021.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.