Sukses

Macet di Jakarta Saat PPKM Darurat, Gara-Gara Banyak Perusahaan Nekat WFO?

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji mengatakan, masih banyaknya sejumlah perusahaan yang di Jakarta tidak mengikuti aturan PPKM Darurat. Sehingga masih banyaknya masyarakat yang ingin masuk ke wilayah Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji mengatakan, masih banyak perusahaan di Jakarta yang tidak mengikuti aturan PPKM Darurat. Akibatnya, masih banyak masyarakat yang ingin masuk ke wilayah Jakarta hingga memicu kemacetan.

Diketahui, PPKM Darurat yang diberlakukan di Jawa dan Bali ini dilakukan sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Hal ini dilakukan untuk memutus laju penularan Covid-19.

"Jadi mereka ini kebanyakan pekerja yang bekerja di Jakarta. Ini artinya apa, artinya masih banyak perusahaan-perusahaan di Jakarta yang tidak mengikuti aturan PPKM Darurat pemerintah," kata Mulyo Aji kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

Dengan masih banyaknya perusahaan yang tidak mengikuti aturan tersebut, membuat para petugas yang berada di lapangan menjadi kewalahan dalam melakukan penyekatan di sejumlah perbatasan.

Meski begitu, jenderal bintang dua ini mengaku, tetap melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Ini juga membuat kita, petugas di lapangan cukup kewalahan. Tapi tetap kita jalankan aturan," ujar Pangdam Jaya.

Diketahui, kemacetan terjadi di sejumlah jalan perbatasan yang ingin masuk ke wilayah Jakarta. Berdasarkan akun Instagram @jktinfo, kepadatan kendaraan terjadi di kawasan Kalimalang.

"Astaga, gimana mau masuk kerja. HRD, tolong mengerti. Malah disuruh cari jalan tikus," tulis dalam foto tersebut, Senin (5/7/2021).

"Udah lewat-lewat gang pas keluar jalan raya tetep aja kena tutup lagi, setiap pertigaan ke jalan raya ditutup. Mana susah udah padet. Jalan Raya Kalimalang, Bekasi," sambungnya.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan PT Jasamarga, terjadi kepadatan kendaraan di beberapa titik. PT Jasamarga melalui akun Twitternya mengabarkan kepadatan kendaraan terjadi di Pintu Keluar Tol Senayan yang mengarah Semanggi.

"08.47 WIB #Tol_CTC Senayan - Keluar Semanggi PADAT, DIBERLAKUKAN Penyekatan PPKM Darurat Secara Situasional," demikian dikutip dari Twitter @PTJASAMARGA Senin (5/7/2021).

Selain itu, kepadatan kendaraan terjadi di simpang Cawang menuju ke arah Gedung DPR, Senayan. Kepadatan kendaraan juga terjadi di wilayah Kemanggisan-Tomang akibat volume kendaraan.

"08.46 WIB #Tol_CTC Simpang Cawang - Keluar MPR/DPR KM 09+600 PADAT DIBERLAKUKAN Penyekatan PPKM Darurat Secara Situasional," cuit Twitter PT Jasamarga.

"Kemanggisan-Tomang PADAT, kepadatan volume lalin," PT Jasamarga menambahkan.

Meski PPKM Darurat diberlakukan, sebagian jalan masih dipadati kendaraan. Salah satunya di Jalan Tol Dalam Kota.

Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad, Irra Susiyanti mengatakan, kepadatan tersebut terjadi dikarenakan adanya penyekatan yang dilakukan petugas.

"Terjadi kepadatan karena sampai dengan saat ini dan hingga 20 Juli 2021, masih dilakukan penyekatan total dan pemeriksaan selektif di beberapa akses keluar di Tol Dalam Kota oleh TNI-POLRI dalam periode PPKM Darurat," kata Irra kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

Stasiun KRL Padat

Selain di jalan tol, kepadatan juga terjadi di stasiun kereta rel listrik (KRL) Commuter Line. Salah satunya terjadi di Statiun Bojong Gede pada Senin (5/7/2021) pagi.

Hal ini dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat melalui media sosialnya.

Seperti yang disampaikan dari akun Twitter @danny_agger yang menyampaikan bahwa terjadi antrean yang cukup panjang di pintu masuk Statiun Bojong Gede. Berdasarkan foto yang diunggahnya, terlihat kepadatan masyarakat tanpa ada jaga jarak. 

"Tolong kasih solusi @CommuterLine hari pertama PPKM namun kepadatan terjadi diluar stasiun bukannya percuma ya ? #PPKM #stasiunbojonggede," tulis pemilik akun @danny_agger, Senin (5/7/2021

Dalam video yang diunggah @danny_agger juga terlihat masyarakat yang berdesak-desakan untuk masuk dan keluar Statiun Bojong Gede. Keluhan yang sama juga disampaikan pemilik akun Twitter @absptn.

"PPKM pagi ini dibuka oleh pemandangan antrian mengular di Statiun Bojong Gede, semangat buat pejuang KRL, sekian dan terimakasih," tulisnya.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menjelaskan bahwa antrean yang mengular disebabkan adanya pembatasan jumlah penumpang di masa PPKM darurat. Sesuai aturan, jumlah penumpang dalam satu gerbong maksimal 52 orang.

"Selamat pagi, sesuai dengan aturan yang berlaku selama PPKM Darurat, KAI Commuter mengikuti pembatasan kuota pengguna di atas KRL sejumlah 52 orang agar lebih memaksimalkan jaga jarak antar pengguna di dalam KRL," tulis pihak PT KCI dalam akun twittwernya @CommuterLine menanggapi keluhan sejumlah penumpang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perusahaan Akan Ditindak

Polda Metro Jaya masih menemukan sejumlah perusahaan nonesensial yang berada di Jakarta masih mempekerjakan karyawannya bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) saat PPKM darurat. Hal ini juga berdasarkan adanya laporan dari sejumlah warga.

"Saya sampaikan di sini tolong, kalau memang sudah nonesensial tidak boleh atau ditutup, cukup dengan kerja di rumah saja, cukup kerja di rumah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (5/7/2021).

"Kami temukan juga di lapangan tadi, masih ada beberapa perusahaan-perusahaan, warga-warga itu mengaku masih disuruh kerja sama perusahaan-perusahaannya, yang tahu itu nonesensial," sambungnya.

Ia pun meminta kepada masyarakat yang khususnya bekerja di wilayah Jakarta, untuk melaporkan kepada petugas apabila masih dipaksa untuk bekerja secara WFO dan tidak melakukan secara Work From Home (WFH).

"Segera laporkan, laporkan ke Satgas apabila masih menemukan nonesensial, dipaksa oleh pemiliknya atau pimpinannya untuk kerja, padahal itu tidak boleh lagi. Ini yang mengakibatkan banyak penumpukan," ujarnya.

Yusri menegaskan, pihaknya akan menindak tegas perusahaan-perusahaan nonesensial yang tetap buka dan memaksakan karyawan bekerja WFO. Apalagi, petugas bakal berpatroli dan memeriksa langsung perusahaan nonesensial.

"Dalam UU No 4 tahun 1986 tentang wabah penyakit, ada di Pasal 14 ya, ini akan kita tindak. Jadi tolong sekali lagi, perusahaan-perusahaan yang nonesensial atau sudah diatur dalam sektor nonesensial, kalau memang sudah tidak boleh atau kerja atau tutup 100 persen, cukup pegawainya WFH saja," tegasnya.

"Jangan dipaksakan pegawainya untuk kerja, jangan dipaksakan, kami akan tindak, kami tidak main-main kami akan tindak, ini tegas kami sampaikan, karena masih kami temukan ya," tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.