Sukses

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Saat PPKM Darurat, Penumpang Wajib Lampirkan Bukti Vaksin

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, selama 5-20 Juli 2021, calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin.

Liputan6.com, Jakarta - Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, selama 5-20 Juli 2021, calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin. Minimal, bukti vaksin dosis pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi selama PPKM Darurat.

"Bukti tersebut ditunjukkan baik melalui e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama," kata Eva dalam keterangan tertulis diterima, Minggu (4/7/2021).

Eva menambahkan, selain bukti vaksin, calon pengguna kereta api jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Dia menjelaskan, prasyarat tambahan keberangkatan tersebut guna mendukung upaya pemerintah pada pencegahan penyebaran Covid-19 di sektor transportasi.

"Kami memastikan keamanan dan kesehatan para calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ)," jelas Eva.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Yang Dikecualikan

Eva memastikan, bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Selain itu, untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

"Seluruh ketentuan yang diterapkan pada masa PPKM Darurat mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021," Eva menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.