Sukses

PPKM Darurat, Wagub Jakarta Sebut Keluar Masuk Orang dan Barang Akan Dibatasi

Wagub DKI Jakarta menyatakan, pihaknya akan mengikuti aturan yang diterapkan oleh pemerintah pusat dalam PPKM Darurat.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan segera diumumkan pemerintah pusat. Dalam pelaksanaan PPKM Darurat, akan diberlakukan pembatasan di sejumlah sektor.

"Jam operasional juga dipercepat dari yang sebelumnya pukul 22.00 WIB, pukul 21.00 WIB, pukul 20.00 WIB dan seterusnya dan juga arus keluar-masuk orang dan barang dibatasi, ditambah pengetatan persyaratan, seperti PCR, vaksin, dan lain-lain," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021).

Selain itu, dalam PPKM Darurat, ada pembatasan kapasitas. Seperti halnya dari kapasitas 50 persen bisa menjadi 25 persen.

Politikus Gerindra itu menyatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang diterapkan oleh pemerintah pusat dalam PPKM Darurat. Sebab hal tersebut untuk mengatasi adanya lonjakan kasus Covid-19.

"Waktu kita harus dimanfaatkan sebaik mungkin jangan sampai ada peningkatan lagi, jumlahnya sudah sangat tinggi sekali, sangat signifikan. Bahkan di DKI Jakarta tempat tidur sudah mencapai 93 persen, ICU sudah mencapai 92 persen," papar Riza.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi: Kebijakan PPKM Darurat Mendesak Diberlakukan

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mendesak untuk diterapkan. Hal tersebut untuk menahan laju penularan virus Covid-19 yang saat ini sedang meningkat.

"Kebijakan PPKM darurat mau tidak mau harus dilakukan," katanya saat memberikan arahan dalam pembukaan Munas VIII Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021).

Dia mengatakan, PPKM Darurat akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Sekarang dalam tahap finalisasi.

"Ini upaya yang terus kita lakukan dan hari ini ada finalisasi kajian," kata Jokowi.

Jokowi beralasan, PPKM mikro darurat dilakukan karena lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi di Indonesia.

Terkait kebijakan yang akan diterapkan dalam aturan baru tersebut, Jokowi mempercayakan hal itu kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Ini diketuai Pak Airlangga untuk memutuskan diberlakukannya PPKM mikro darurat. Enggak tahu keputusannya 1 minggu atau 2 minggu," jelas Jokowi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.