Sukses

Terlalu Mahal, Ombudsman DKI Minta Kemenkes Evaluasi Batasan Tarif Tes Swab Antigen

Berdasarkan izin BPKP dan Kemenkes Ditjen Pelayanan Masyarakat memperbolehkan tarif tes usap antigen kisaran Rp 250 ribu di Pulau Jawa dan Rp 275 ribu di luar Pulau Jawa.

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengevaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan mandiri tes swab antigen bagi masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho menyatakan tes usap antigen tidak hanya sebagai kelengkapan perjalanan, namun saat ini sudah menjadi alat deteksi awal penularan COVID-19.

"Pada gelombang dua ini banyak keluarga suspek COVID-19 yang kemudian tidak dites dan dilacak, apalagi ditangani atau 3T," kata Teguh melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (29/6/2021), seperti dikutip dari Antara.

Teguh menjelaskan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab bagi masyarakat yang melakukan swab antigen mandiri.

Teguh menuturkan pihaknya menemukan banyak suspek COVID-19 berdasarkan hasil tes usap antigen kemudian menjalani tes usap PCR secara mandiri.

Hal itu, menurut Teguh, disebabkan kekurangan petugas sehingga penanganan untuk pelacakan suspek COVID-19 berjalan lambat.

Teguh menyebutkan tes usap antigen maupun PCR mandiri akan memberatkan masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah.

Berdasarkan izin BPKP dan Kemenkes Ditjen Pelayanan Masyarakat memperbolehkan tarif tes usap antigen kisaran Rp 250 ribu di Pulau Jawa dan Rp 275 ribu di luar Pulau Jawa.

Di sisi lain, Teguh mengungkapkan masyarakat lebih memilih tes deteksi GeNose untuk kelengkapan perjalanan karena lebih murah dan bukan mempertimbangkan tingkat akurasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tinjau Ulang Penetapan Harga

Oleh karena itu, Teguh pun meminta BPKP dan Kemenkes meninjau ulang penetapan harga tes usap antigen dan PCR agar warga dapat melakukan secara mandiri dan mendukung upaya pemerintah.

Teguh menambahkan penyedia tes juga wajib memberikan penjelasan jenis alat tes usap antigen yang digunakan, jika menerapkan tarif batas atas maka mempergunakan swab kit dengan harga dasar tertinggi.

Teguh juga berharap penyesuaian harga tes usap antigen dan pembebasan biaya antigen bagi warga yang keluarganya merupakan suspek COVID-19 serta dapat tes di fasilitas kesehatan (faskes) manapun guna mempermudah proses 3T selain untuk kebutuhan dokumen perjalanan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.