Sukses

PPKM Mikro di Kota Depok Diperpanjang untuk Kedelapan Kalinya

PPKM di Kota Depok akan dimulai besok, Selasa 29 Juni hingga 5 Juli mendatang.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk kedelapan kalinya mulai besok, Selasa 29 Juni hingga 5 Juli mendatang. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian COVID-19 melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Perpanjangan Kedelapan.

"Perpanjangan PSBB Pra AKB melalui PPKM kedelapan tersebut terhitung mulai 29 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat keputusan tersebut, Senin (28/6/2021) dilansir Antara. 

Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 ditandatangani oleh Wali Kota Depok pada 28 Juni 2021. Dimana mengatur mengenai sejumlah aktivitas masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan ketika terpaksa harus keluar rumah.

SK mengatur tentang tempat kerja atau perkantoran menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja dari kantor (WFO) 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilitas ke daerah lain.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kegiatan Fasilitas Umum Sementara Ditutup

Selain itu, kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan untuk sementara waktu akan ditutup. Seluruh kegiatan rapat atau pertemuan dan sejenisnya dilaksanakan secara daring atau online.

Kegiatan seni, budaya, komunitas, dan pertemuan-pertemuan juga dilaksanakan secara daring atau online. Kegiatan belajar mengajar juga dilaksanakan secara daring atau online.

Sementara kegiatan olah raga hanya diperbolehkan yang bersifat mandiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.