Sukses

Penggunaan Ivermectin Bagi untuk Obat Terapi Pasien Covid-19 Dibolehkan setelah uji Klinis

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin uji klinik terhadap Ivermectin sebagai obat yang dapat digunakan sebagai obat pendamping Covid-19

Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan pemerintah sudah menyiapkam 4,5 juta dosis Ivermectin sebagai obat terapi Covid. Dosis ini akan didistribusikan jika hasil uji klinis obat tersebut menunjukan hasil positif.

"Kita sudah menyiapkan produksi sebesar 4.5 juta, ini kalau memang ternyata baik untuk kita semua," ucap Erick dalam konferensi pers bersama BPOM melalui channel YouTube BPOM RI Senin (28/6/2021).

Total dosis akan diupayakan terus bertambah seiring kondisi genting lonjakan kasus Covid-19 saat ini di Indonesia. 

Erick mengatakan, upaya ini diharapkan agar masyarakat mampu mendapat obat terapi Covid dengan harga terjangkau. Sebab selama ini, imbuhnya, obat-obatan yang dipakai dalam penanganan Covid terbilang sangat mahal.

"Kita coba membantu rakyat mendapat obat murah atau terapi murah yang nanti tentu diputuskan setelah uji klinis," pungkasnya.

Diketahui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin uji klinik terhadap Ivermectin sebagai obat yang dapat digunakan sebagai obat pendamping Covid-19. Uji klinik akan dilakukan di delapan rumah sakit.

"Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera mendukung pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh badan pengembangan penelitian kesehatan," ucap Ketua BPOM Penny Lukito.

Penny menjelaskan izin diberikan setelah adanya pendapat ilmiah dari beberapa instansi obat-obatan berbagai negara salah satunya dari negara-negara di Eropa. Pendapat ilmiah itu mengatur guidelines tentang penggunaan Ivermectin terhadap pengobatan Covid-19.

 

 

 

 

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Boleh Dikonsumsi Pasien dengan Resep Dokter

Meski demikian, Penny menegaskan saat ini belum ada hasil tetap dari uji klinik global terhadap pengobatan Covid-19 menggunakan Ivermectin.

"Data uji klinik masih harus kita kumpulkan di mana pada saat ini belum kondusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk Covid-19," pungkasnya.

Sementara 8 lokasi uji klinik yang tersebar di beberapa rumah sakit di Indonesia yakni;

Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta

Rumah Sakit Sulianti Saroso, Jakarta

Rumah Sakit Soedarso, Pontianak

Rumah Sakit Adam Malik, Medan

Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta

Rumah Sakit Esnawan Antariksa, Jakarta

Rumah Sakit Suyoto, Jakarta

Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Jakarta 

Penny menambahkan, selama uji klinis berlangsung, penggunaan obat ini diperbolehkan hanya dengan resep dokter sesuai dengan kondisi klinis.

"Apabila masyarakat membutuhkan obat ini dan tidak dapat ikut uji klinik, dokter juga dapat memberikan obat ini dengan tentunya memperhatikan sesuai protokol uji klinik yang disetujui untuk kehati-hatian," ucapnya.

Dia juga mengingatkan secara tegas agar adanya izin uji klinik tidak dijadikan alasan bagi masyarakat membeli dan mengongsumsi Ivermectin secara bebas. Terlebih jika pembelian melalui platform online ilegal.

"Tentunya kami mengimbau kepada masyarakat dengan adanya pelaksanaan uji klinik maka masyarakat agar tidak membeli Ivermectin secara bebas termasuk juga tidak membeli melalui platform online yang ilegal," tegasnya.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.