Sukses

Aturan PPDB 2021 Beda dengan Tahun Lalu, Simak Poin Perubahannya

Dalam aturan soal PPDB di tahun ini, orang tua sudah tidak bisa menggunakan surat domisili sebagai pengganti KK untuk menentukan zonasi sekolah.

Liputan6.com, Jakarta - Aturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 mengalami sejumlah perubahan. Pertama,  dalam aturan PPDB 2021 yang termuat di Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 itu menerangkan bahwa minimal penerimaan jalur zonasi bagi anak SD jadi 70 persen.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang menyatakan, perubahan aturan PPDB hal tersebut mengacu pada data-data di tahun lalu, yaitu pemenuhan zonasi di SD selalu di atas 70 persen.

"Yang kedua adalah anak umur SD maksimal sekarang 7 tahun. Nah minimalnya itu 5 tahun 6 bulan, tapi dengan syarat adanya surat keterangan dari ahli yang menyatakan bahwa anak ini memiliki kemampuan yang cukup baik dan juga secara emosi dia juga sudah siap," kata Chatarina dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen, Rabu (23/6/2021).

Aturan ini demi mencegah anak-anak mengalami trauma jika masuk sekolah terlalu muda lantaran banyak aturan. Ia menekankan bahwa aturan ini bakal memprioritaskan anak-anak usia 7 tahun untuk masuk SD.

"Apalagi kalau dia harus berhadapan dengan anak yang lebih tua dari dia ya, keberaniannya belum muncul. Nah ini yang kita jaga, oleh karena itu kami selalu mengatakan prioritaskan yang tujuh tahun sesuai UU," kata dia mengenai perubahan aturan di PPDB 2021.

Saksikan video pilihan di bawah ni:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tak Boleh Gunakan Surat Domisili

Chatarina menjelaskan, dalam aturan soal PPDB di tahun ini, orang tua sudah tidak bisa menggunakan surat domisili sebagai pengganti KK untuk menentukan zonasi sekolah. Ia mengungkap, selama ini kerap terjadi dugaan jual beli surat domisili agar orang tua bisa menyekolahkan anaknya di sekolah favorit.

"Kecuali jika daerah tersebut mendapatkan bencana alam atau musibah karena KK-nya sudah rusak atau hanyut ya. Kaya kemarin banjir di NTT, NTB ya," papar dia.

Chatarina menerangkan, pada aturan baru ini juga memasukkan penyandang distabilitas untuk bisa masuk sekolah lewat jalur afirmasi. Dalam aturan terdahulu hanya ada anak dari keluarga tidak mampu.

Untuk jalur prestasi, aturan saat ini kata Chatarina mewajibkan sekolah untuk menyerahkan rapor beserta lampiran dari nilai rapor seluruh anak-anak yang lolos.

"Jadi supaya jangan ada rapor-rapor yang titip ya. Itu yang kita hindari," kata dia.

Jika ada sisa kuota dari jalur perpindahan orang tua, kata Chatarina pada aturan PPDB 2021 bisa digunakan bagi anak guru.

"Khususnya SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12 tahun. Artinya yang SPP-nya masih mungut. Karena kan anak guru kalau anaknya sekolah di mana dia mengajar mendapatkan keringanan biaya," ujar Chatarina.

3 dari 3 halaman

SMK Wajib Prioritaskan Anak Tidak Mampu

Menurut Chatarina, aturan terbaru ini juga mewajibkan SMK supaya memprioritaskan anak-anak yang tidak mampu minimal 15 persen. SMK juga dapat memprioritaskan anak-anak yang dekat dengan sekolah tersebut.

"Maksimal 10 persen. Itu kebijakan yang baru di 2021 ini," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.